Skip to content
Fresh Desk
Juli 18, 2026
Nasional

Kuasa Hukum Mengaku Syok Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Perkara

Lisa Hernandez 2 mins baca

Kuasa Hukum Syok Don Ritto Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Perkara Kuasa Hukum Mengaku Syok Don Ritto - Penahanan Don Ritto di Rutan C7 Don Ritto, tersangka

Kuasa Hukum Mengaku Syok Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Perkara

Kuasa Hukum Syok Don Ritto Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Perkara

Kuasa Hukum Mengaku Syok Don Ritto –

Penahanan Don Ritto di Rutan C7

Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan perkara dari Polri berlangsung. Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengungkapkan kekecewaan dan keheranan terhadap keputusan tersebut, menyebutkan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan langsung dengan Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut.

Proses Pelimpahan Perkara

Kuasa hukum Don Ritto mengakui bahwa proses pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung berjalan lancar. Namun, ia merasa kaget karena penahanan klien langsung diberlakukan tanpa waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, tapi yang membuat kami terkejut adalah penahanan Pak Don langsung di Rutan C7,” ungkap Handika saat ditemui di Kejagung.

Klarifikasi Terkait Dana 5 Juta SGD

Handika menjelaskan bahwa klaim mengenai penerimaan dana 5 juta dolar Singapura dari saksi bernama Norman tidak didukung oleh fakta dalam berkas pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa keterangan tentang transfer tersebut dianggap fiktif karena Norman sendiri membantahnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diinterogasi di Kortastipidkor.

Saksi dari Pihak Money Changer

Kuasa hukum tersebut juga menekankan bahwa semua saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa tidak menyebutkan adanya transaksi dana sebesar 5 juta SGD. Menurutnya, pihak yang disebut menyerahkan uang tersebut belum diperiksa secara resmi dalam tahap penyidikan, sehingga data yang disajikan masih belum lengkap.

Persyaratan Penahanan dan Relevansi Barang Bukti

Sebagai tindak lanjut, Handika meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk meninjau kembali BAP para saksi dan relevansi barang bukti yang telah disita. Ia menegaskan bahwa dokumen serta barang sitaan tersebut belum terbukti secara langsung terkait tindak pidana yang disangkakan kepada Don Ritto.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Handika berharap Kejagung dapat memberikan waktu yang cukup bagi tim kuasa hukum untuk meneliti lebih dalam berkas perkara sebelum mengambil keputusan penahanan. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan klarifikasi lebih lanjut mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar penahanan Don Ritto.

“Kami minta Jampidsus mengevaluasi seluruh BAP saksi serta relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, money changer, maupun Sentul,” tambah Handika.

Penahanan Don Ritto menjadi sorotan karena kasus ini terkait dengan skandal korupsi PT Asabri yang menggegerkan masyarakat. Kuasa hukum berharap Kejagung dapat transparan dalam mengungkap fakta, terutama mengenai alur dana yang disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Ikut berdiskusi