Industri Pergadaian Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata Budi Gadai Indonesia
Jakarta — Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan aturan pinjaman berbasis dokumen bagi perusahaan pergadaian dinilai memberikan dampak positif
Pinjaman Berbasis Dokumen: Regulasi Baru untuk Industri Pergadaian
Pusatkabar.com – Jakarta — Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan aturan pinjaman berbasis dokumen bagi perusahaan pergadaian dinilai memberikan dampak positif bagi sektor ini. Ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 30 Juni 2026 dan tertuang dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang kemudian dimodifikasi melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam transformasi industri gadai di Indonesia.
PT Budi Gadai Indonesia, perusahaan pergadaian swasta yang bermarkas di Sumatera Utara, menyambut baik penerbitan regulasi terbaru. Menurut pandangan perusahaan, POJK Nomor 29 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesehatan industri pergadaian secara menyeluruh. Perusahaan ini telah beroperasi selama bertahun-tahun dan memiliki jaringan yang luas di berbagai wilayah Indonesia.
Perspektif Manajemen terhadap Regulasi
Budiarto Sembiring, Direktur PT Budi Gadai Indonesia, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum bagi produk pembiayaan yang memanfaatkan dokumen kepemilikan sebagai jaminan. Dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini memiliki standar yang lebih seragam di seluruh industri. Hal ini memudahkan proses verifikasi dan mengurangi risiko kesalahan dalam penyaluran pinjaman.
“Perusahaan melihat aturan itu bukan semata-mata karena bisnis gadai BPKB bermasalah, melainkan sebagai upaya OJK menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri dan meningkatkan kualitas pengawasan,” katanya kepada Kontan, Rabu (22/7/2026).
Dalam implementasi praktis, Budiarto mencatat adanya variasi standar antar pelaku usaha sebelumnya. Hal ini mendorong OJK untuk menghadirkan ketentuan yang lebih komprehensif guna memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Setiap perusahaan kini harus mengikuti pedoman yang sama dalam menjalankan operasional gadai mereka.
Peluang Ekspansi dan Kinerja Positif
Regulasi baru ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk memperluas layanan pembiayaan kepada masyarakat. Dari sisi kinerja operasional, efeknya diharapkan dapat memperluas pangsa pasar serta meningkatkan penyaluran pembiayaan secara keseluruhan. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan akses kredit kini memiliki alternatif melalui layanan gadai yang lebih transparan.
“Selain itu, adanya kepastian regulasi, perusahaan dapat mengembangkan produk pinjaman berbasis BPKB secara lebih terstruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” tuturnya.
Budiarto menyatakan optimisme bahwa regulasi ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan bisnis jika diimplementasikan secara efektif. Data terbaru menunjukkan kinerja bisnis gadai perusahaan mengalami tren pertumbuhan yang positif. Sektor ini diproyeksikan akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan solusi pembiayaan yang fleksibel.
Secara keseluruhan, nilai pembiayaan meningkat sebesar 30,9% secara Year on Year pada Semester I-2026. Untuk produk gadai kendaraan secara khusus, pertumbuhan tercatat mencapai 5,6% YoY menurut pernyataan Budiarto. Angka-angka ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap layanan gadai modern.
Dengan adanya regulasi yang jelas, industri pergadaian diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. Perusahaan-perusahaan di sektor ini siap untuk beradaptasi dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan jangka panjang.
