Main Agenda: Likuiditas Ketat, Bank Belum Berani Naikkan Bunga Kredit Secara Agresif
ak Naikkan Bunga Kredit Agresif karena Likuiditas Ketat Main Agenda - Perkembangan ekonomi terkini menunjukkan bahwa main agenda utama perbankan Indonesia
Main Agenda: Bank Tak Naikkan Bunga Kredit Agresif karena Likuiditas Ketat
Main Agenda – Perkembangan ekonomi terkini menunjukkan bahwa main agenda utama perbankan Indonesia saat ini adalah menjaga likuiditas yang ketat. Meski Bank Indonesia (BI) telah melakukan kenaikan suku bunga acuan sejak Mei 2026, sejumlah institusi keuangan masih bersikap hati-hati dalam menyesuaikan bunga kredit untuk nasabah. Situasi ini terjadi karena faktor-faktor internal dan eksternal yang memengaruhi kemampuan bank untuk memangkas bunga secara agresif.
Kenaikan BI Rate tercatat menghasilkan penyesuaian kecil pada bunga kredit rupiah. Data BI menunjukkan rata-rata bunga kredit pada Mei 2026 sebesar 8,72%, yang sedikit turun dari 8,73% di bulan sebelumnya. Namun, bunga kredit baru meningkat menjadi 9,31% dibandingkan 8,95% pada April. Perbedaan ini mencerminkan adanya penundaan dalam transmisi kebijakan moneter ke sektor kredit.
Mekanisme Penyesuaian Bunga
BI menegaskan bahwa perbedaan antara bunga kredit lama dan baru terjadi karena adanya delay dalam penyesuaian suku bunga. Suku bunga yang berlaku untuk kredit lama masih dipengaruhi oleh kondisi pendanaan sebelumnya, sementara bunga kredit baru lebih menggambarkan biaya dana dan risiko saat ini. Pada sektor keuangan, kelompok bank BUMN mencatat kenaikan bunga kredit baru menjadi 7,65% dari 7,31% di April.
Di sisi lain, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank-bank lainnya menunjukkan pola berbeda. BPD, BUSN, dan KCBA justru menurunkan bunga masing-masing menjadi 9,18%, 10,88%, dan 7,64% dari angka sebelumnya. Hal ini mencerminkan keberagaman respons perbankan terhadap kebijakan moneter. Myrdal Gunarto, staf riset BTN, menambahkan bahwa struktur biaya dana yang kaku menjadi penyebab utama penundaan penyesuaian bunga. Mayoritas dana pihak ketiga berasal dari deposito berjangka jangka pendek, sehingga bank harus menunggu jatuh tempo dana berbunga tinggi sebelum bisa menikmati penurunan biaya dana.
“Penyebab utamanya adalah struktur biaya dana yang masih kaku. Mayoritas dana pihak ketiga berasal dari deposito berjangka satu hingga enam bulan. Bank harus menunggu jatuh tempo deposito berbunga tinggi tersebut sebelum bisa menikmati penurunan biaya dana,”
kata Myrdal Gunarto, staf riset ekonomi makro BTN, pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, selain struktur dana, faktor lain seperti premi risiko juga memengaruhi keputusan bank dalam menyesuaikan bunga. Dalam situasi ekonomi yang melambat, perbankan cenderung mempertahankan bunga untuk mengantisipasi potensi peningkatan kredit bermasalah.
Faktor Penundaan Penyesuaian
Penundaan penyesuaian bunga kredit juga dipengaruhi oleh strategi menjaga margin bunga (NIM). Penurunan bunga simpanan yang lebih cepat dibanding bunga kredit memberi ruang bagi bank untuk merawat profitabilitasnya. Hal ini menjadi tantangan dalam menyesuaikan bunga secara agresif, terutama di tengah likuiditas yang ketat.
Selain itu, biaya operasional yang tinggi juga menjadi hambatan. Banyak bank masih menghadapi beban biaya yang tidak terduga, seperti investasi infrastruktur atau penyesuaian teknologi. Myrdal menjelaskan bahwa perbankan belum mampu memangkas bunga karena masih perlu mengalokasikan dana untuk operasional dan stabilisasi sistem.
Indonesia terus menjadi fokus utama main agenda kebijakan moneter. BI Rate yang naik 100 basis poin sejak Mei 2026 diharapkan mampu memberi dampak signifikan pada biaya pendanaan perbankan. Namun, perubahan ini diperkirakan akan sepenuhnya berdampak pada bunga kredit dalam 3-6 bulan ke depan.
“Sementara KPR dan KKB tetap bergerak lambat karena biasanya menawarkan bunga tetap selama 1-3 tahun pertama,”
ujarnya. Kredit mikro dan KUR dinilai paling minim terdampak perubahan BI Rate, berkat subsidi bunga dari pemerintah. Myrdal juga menyebut sekitar 70-80% dari portofolio kredit industri menggunakan skema bunga mengambang. Ini berarti debitur korporasi dan komersial yang mengambil kredit modal kerja akan lebih cepat merasakan kenaikan beban bunga. Di segmen ritel, dampak terbesar terjadi pada KPR yang memasuki masa bunga mengambang.
