Skip to content
Fresh Desk
Juli 13, 2026
Keuangan

OJK: Ada 10 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus

John Johnson 2 mins baca

Fintech Lending di Bawah Pengawasan Khusus Bertambah OJK - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga Mei 2026, ada 10 penyelenggara

OJK: Ada 10 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus

OJK: Jumlah Operator Fintech Lending di Bawah Pengawasan Khusus Bertambah

OJK – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga Mei 2026, ada 10 penyelenggara fintech lending yang dikenai pengawasan khusus. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, yang hanya mencakup delapan operator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penambahan operator dalam pengawasan khusus disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah masalah permodalan serta risiko kredit macet yang tinggi secara agregat.

Penyelenggara Diminta Perbaikan

Dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Agusman menyebutkan bahwa TWP90 (Tingkat Pengembalian Dana yang Macet) menjadi indikator utama. “Faktor utamanya meliputi permodalan dan/atau tingginya TWP90 secara agregat,” ujarnya, Jumat (10/7).

“Faktor utamanya, antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7).

Menurut Agusman, penyelenggara fintech lending yang berada di bawah pengawasan khusus akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki operasional sesuai ketentuan. Langkah ini mencakup pengisian modal dan peningkatan kualitas pembiayaan.

Jika tidak memenuhi perbaikan yang diminta, OJK siap melakukan tindakan lebih lanjut. Hal ini termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha dari penyelenggara fintech lending yang dinilai tidak memenuhi standar.

TWP90 Menunjukkan Perbaikan

OJK mencatat bahwa indikator TWP90 industri mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Mei 2026 mencapai 4,42%, yang lebih baik dibandingkan April 2026 sebesar 4,62%.

Perluasan pengawasan ini menunjukkan upaya OJK dalam mengendalikan risiko di sektor fintech lending, khususnya dalam memastikan stabilitas sistem keuangan.

Ikut berdiskusi