Special Plan: UU P2SK Beri Penjaminan Polis, ASEI Yakin Dapat Berdampak Positif bagi Asuransi
Special Plan UU P2SK Tingkatkan Kepercayaan Asuransi Special Plan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Special Plan UU P2SK Tingkatkan Kepercayaan Asuransi
Special Plan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi fokus utama pemerintah dalam memperkuat mekanisme perlindungan bagi industri asuransi. Kebijakan ini merupakan revisi dari UU P2SK tahun 2023, dengan penambahan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyediakan jaminan polis melalui program khusus. Tujuan utama dari Special Plan adalah menciptakan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi, terutama setelah beberapa tahun terakhir mengalami kasus gagal bayar yang mengguncang pasar.
ASEI: Kebijakan Special Plan Bisa Dorong Pertumbuhan Industri
ASEI Indonesia, salah satu perusahaan asuransi ternama, menyambut gembira adanya penjaminan polis dalam Special Plan. Direktur Utama ASEI, Dody Dalimunthe, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan akses masyarakat ke layanan asuransi, terutama bagi kelompok yang sebelumnya ragu mengadopsi produk karena risiko kegagalan perusahaan. “Special Plan ini bisa memberikan kepastian tambahan, sehingga masyarakat lebih nyaman memilih asuransi sebagai instrumen perlindungan finansial,” katanya.
“Dengan adanya jaminan polis, penyelenggaraan bisnis asuransi akan lebih stabil, karena pemegang polis merasa hak mereka terlindungi bahkan jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan,” jelas Dody kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).
Implementasi Special Plan: Tantangan dan Peluang
Pelaksanaan Special Plan diharapkan dapat memperkuat sistem penjaminan yang selama ini dianggap kurang memadai. Namun, ada tantangan yang perlu diatasi, termasuk kenaikan biaya operasional berupa premi penjaminan dan iuran berkala yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi ke LPS. Dody mengakui bahwa perusahaan kecil dan menengah mungkin mengalami tekanan pada profitabilitas akibat beban tambahan ini.
“Meski ada tantangan, Special Plan bisa menjadi peluang besar jika dirancang dengan baik. Kami berharap regulasi ini tidak hanya melindungi pemegang polis, tapi juga menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha perusahaan,” tambah Dody.
Dalam proses implementasi, LPS diberikan wewenang untuk menetapkan tarif penjaminan secara prudent. Dody menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko, di mana perusahaan dengan risiko lebih tinggi akan dikenai premi yang lebih besar. “Ini penting untuk memastikan dana penjaminan cukup memadai tanpa mengurangi aksesibilitas produk asuransi bagi masyarakat umum,” katanya.
Kebijakan Special Plan: Dasar Hukum dan Tujuan
UU P2SK memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan Special Plan. Pasal 6 menyebutkan bahwa LPS berwenang mengumpulkan premi dan iuran berkala untuk program ini. Selain itu, Pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa seluruh perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib mengikuti program penjaminan. “Special Plan ini bertujuan menyelaraskan kepentingan pemegang polis dengan kinerja perusahaan, agar tidak ada ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi,” kata Dody.
Dalam Pasal 79, disebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis dilakukan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari risiko kegagalan perusahaan akibat kesulitan keuangan. Dody menambahkan bahwa prinsip syariah bisa diterapkan dalam program ini sesuai dengan ketentuan yang relevan. “Special Plan ini juga bisa menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri asuransi di tengah persaingan global,” katanya.
Keseimbangan dan Harapan untuk Masa Depan
ASEI berharap Special Plan tidak hanya menjadi solusi untuk kasus gagal bayar, tetapi juga mendorong inovasi dalam produk asuransi. Dody menyoroti pentingnya penyesuaian sistem pelaporan dan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan standar baru yang ditetapkan LPS. “Kami percaya, dengan penerapan bertahap dan pengawasan yang ketat, Special Plan akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi industri perasuransian,” ujarnya.
“Special Plan ini adalah langkah strategis yang bisa memperkuat fondasi ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi risiko finansial yang tak terduga,” pungkas Dody.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat kini memiliki opsi perlindungan tambahan melalui jaminan polis yang diberikan oleh LPS. Meski masih ada tantangan dalam proses awal, ASEI yakin bahwa Special Plan akan menjadi penggerak positif bagi pertumbuhan industri asuransi, seiring pemerintah terus memperbaiki regulasi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana penjaminan.
