ABADI Minta Revisi Aturan Outsourcing Ditunda, Ini Alasannya
Jakarta – Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyampaikan usulan penting terkait rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
ABADI Minta Revisi Aturan Outsourcing Ditunda, Ini Alasan di Baliknya
Pusatkabar.com – Jakarta – Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyampaikan usulan penting terkait rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem pekerja alih daya. Organisasi ini menyarankan agar perubahan regulasi tidak segera dilakukan dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan pekerja.
Menurut ABADI, pemerintah sebaiknya menunggu hingga proses penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru selesai sebelum melakukan perubahan mendasar pada regulasi outsourcing. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan konsistensi kebijakan dan menghindari perubahan regulasi yang berturut-turut dalam waktu yang berdekatan.
Permenaker 7/2026 Masih dalam Tahap Awal Implementasi
Wakil Ketua Umum ABADI, Yoris Rusamsi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya pemerintah menyempurnakan regulasi pekerjaan alih daya. Namun, ia menekankan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih berada pada fase awal implementasi dan perlu diberikan kesempatan untuk dijalankan terlebih dahulu.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih berada pada tahap awal implementasi. Karena itu, regulasi tersebut perlu diberikan kesempatan untuk dijalankan terlebih dahulu dan dievaluasi berdasarkan pelaksanaannya sebelum dilakukan perubahan yang bersifat substantif,” ujar Yoris kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).
Yoris menambahkan bahwa perubahan regulasi dalam waktu singkat setelah penerbitan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dapat memengaruhi pekerja maupun pelaku usaha yang masih dalam proses adaptasi terhadap ketentuan baru. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi aturan yang sudah berlaku merupakan langkah krusial.
Dengan demikian, setiap penyempurnaan kebijakan benar-benar didasarkan pada kondisi lapangan dan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh berbagai pihak. ABADI juga menilai, apabila pemerintah tetap memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan pekerjaan alih daya, perubahan tersebut sebaiknya disusun berdasarkan hasil evaluasi implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Harapannya Setelah UU Ketenagakerjaan Disahkan
ABADI juga mengingatkan bahwa pemerintah bersama DPR saat ini sedang menyusun UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan mempertimbangkan proses legislasi tersebut, ABADI berpandangan bahwa perubahan fundamental terhadap pengaturan outsourcing lebih tepat dilakukan setelah UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
“Pendekatan tersebut akan menghindari terjadinya perubahan regulasi mengenai pekerjaan alih daya secara berturut-turut dalam waktu yang berdekatan, sehingga tercipta konsistensi regulasi dan kepastian hukum bagi pekerja, dunia usaha, maupun seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Yoris menambahkan bahwa upaya meningkatkan perlindungan pekerja tetap dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah berlaku serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan. Menurut analisis ABADI, efektivitas perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Revisi Sudah Siap, Tunggu Persetujuan Presiden
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah rampung dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana memperketat penggunaan tenaga alih daya dengan membatasi penerapannya hanya pada pekerjaan penunjang.
Pekerjaan penunjang yang dimaksud meliputi katering, cleaning service, pengemudi, dan petugas keamanan. Sementara itu, penggunaan tenaga outsourcing di badan usaha milik negara (BUMN) serta sektor pertambangan dan perminyakan akan diatur melalui ketentuan lex specialis dengan persyaratan tertentu yang lebih ketat.
“Sudah selesai revisinya, tinggal dilaporkan ke Presiden. Tampaknya tidak dalam waktu yang lama lagi akan dikeluarkan revisinya. Revisinya sudah ada, materinya sudah siap, tinggal persetujuan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).
ABADI berharap agar pemerintah mempertimbangkan usulan penundaan revisi ini agar tidak terjadi perubahan regulasi yang terlalu cepat. Dengan demikian, semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru secara bertahap dan optimal.
