Important News: Mau Bebas Potongan Pajak Marketplace? Ini Syarat dari Ditjen Pajak
dari Ditjen Pajak Important News: Para pelaku usaha yang menjual produk melalui platform marketplace kini memiliki peluang untuk menghindari pemotongan pajak
Mau Bebas Potongan Pajak Marketplace? Ini Syarat dari Ditjen Pajak
Important News: Para pelaku usaha yang menjual produk melalui platform marketplace kini memiliki peluang untuk menghindari pemotongan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% setiap transaksi. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjadi perhatian utama bagi para penjual. Dengan memenuhi aturan tersebut, mereka bisa mengurangi beban pajak hingga 50% dari total pendapatan yang diperoleh.
Kondisi Utama untuk Pembebasan Pajak
Aturan pembebasan pajak ini berlaku bagi penjual yang pendapatan tahunannya tidak melebihi Rp500 juta. Syarat utama adalah penjual harus menyampaikan keterangan resmi secara berkala kepada platform tempat berjualan. Hal ini bertujuan agar Ditjen Pajak dapat memantau transaksi secara akurat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan.
“Setiap seller diharapkan jujur, terutama jika omzetnya di bawah Rp500 juta. Mereka wajib memberikan keterangan kepada platform,” jelas Inge dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).
Ditjen Pajak menekankan bahwa kejujuran merupakan kunci dalam implementasi aturan ini. Platform akan memverifikasi keterangan yang diberikan dan melacak pertumbuhan pendapatan penjual sepanjang tahun. Jika tidak memenuhi syarat, penjual akan tetap dikenai pemotongan pajak 0,5% setiap transaksi, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan pajak.
Aturan Baru untuk Pembebasan Pajak
PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar dari kebijakan ini. Aturan ini diundangkan pada 14 Juli 2025 dan berlaku untuk seluruh platform marketplace yang terdaftar. Dalam kebijakan ini, penjual yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dapat membebankan pajak ke pembeli, asalkan menyertakan surat pernyataan yang dibuat secara resmi.
“Pedagang individu dengan pendapatan tahunan hingga Rp500 juta tidak wajib dipotong pajak selama mengirimkan surat pernyataan omzet ke platform,” tambah Inge.
Pembebasan ini tidak berlaku selamanya. Jika penjual melebihi batas pendapatan tersebut dalam satu tahun, mereka akan kembali terkena pemotongan pajak sebesar 0,5%. Kebijakan ini diharapkan mendorong transparansi dalam aktivitas usaha dan meminimalkan pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan keuangan secara lengkap.
Proses Pemenuhan Kewajiban Pajak
Menurut peraturan yang berlaku, setiap penjual wajib mengisi formulir keterangan resmi melalui aplikasi atau situs platform. Data ini kemudian akan diproses oleh pihak platform dan disampaikan ke Ditjen Pajak. Proses ini diperkirakan akan berjalan lebih efisien karena digitalisasi sistem keuangan yang saat ini sedang digencarkan pemerintah.
“Kementerian Keuangan sedang berupaya mengotomasi sistem pelaporan pajak, sehingga memudahkan penjual dalam memenuhi kewajiban,” ujar Inge.
Selain itu, pembebasan ini juga memerlukan penjual mengunggah bukti transaksi dari penjualan langsung ke pembeli. Dengan demikian, pendapatan yang diperoleh di luar marketplace tetap tercatat dan tidak terlewat dalam penghitungan pajak tahunan. Ini membantu memastikan keadilan dalam pengumpulan pajak.
Dampak bagi Usaha Kecil dan UMKM
Aturan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi usaha kecil dan mikro (UKM), terutama yang berjualan melalui marketplace. Dengan mengurangi pemotongan pajak, penjual bisa menyisihkan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha. Namun, kebijakan ini juga memaksa para pelaku usaha lebih teliti dalam melaporkan pendapatan mereka.
“Pembebasan pajak ini bisa menjadi angin segar bagi UMKM yang masih membangun bisnis. Namun, mereka harus siap menghadapi pengawasan yang lebih ketat,” tutur Inge.
Para penjual yang memenuhi syarat harus memahami bahwa pembebasan ini hanya berlaku selama pendapatan mereka tidak melebihi batas. Jika berlanjut melebihi, mereka akan kembali dibebani pajak. Kebijakan ini juga memberikan kejelasan bagi masyarakat dan investor tentang mekanisme pajak di era digital.
Langkah Pemenuhan Kewajiban
Untuk memanfaatkan pembebasan pajak, penjual harus memperhatikan beberapa langkah. Pertama, mereka perlu mengisi formulir keterangan resmi yang tersedia di platform. Kedua, data yang diisi harus akurat dan terverifikasi. Ketiga, pemilik usaha wajib melaporkan seluruh pendapatan, baik dari transaksi di marketplace maupun ke pembeli langsung, dalam SPT Tahunan.
“Ditjen Pajak akan melakukan audit untuk memastikan kejujuran penjual dalam memenuhi aturan ini. Jika terbukti tidak jujur, mereka bisa dikenai sanksi,” jelas Inge.
Pembebasan pajak ini juga memberikan ruang bagi penjual untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas produk dan pelayanan. Namun, mereka tetap wajib melaporkan semua pendapatan, termasuk yang berasal dari platform, untuk menghindari hukuman finansial. Pengurangan pajak ini tidak berlaku jika penjual mengabaikan kewajibannya.
Future Implications and Compliance Tips
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem pajak dengan tuntutan ekonomi digital. Important News menyebutkan bahwa dengan adanya aturan ini, pembeli akan lebih memahami bahwa pajak tidak hanya dipotong oleh platform tetapi juga harus dikelola secara mandiri oleh penjual. Dalam jangka panjang, ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan keadilan dalam pembagian beban pajak.
“Pembebasan pajak ini bukan penghapusan kewajiban, tetapi pengalihan tanggung jawab ke penjual. Mereka harus lebih waspada dan teliti dalam laporan keuangan,” imbuh Inge.
Untuk memastikan compliance,
