Skip to content
Fresh Desk
Juli 7, 2026
Nasional

Key Strategy: Ditjen Pajak Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak

Matthew Moore 3 mins baca

Key Strategy: DJP Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak Key Strategy Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Key Strategy: Ditjen Pajak Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak

Key Strategy: DJP Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak

Key Strategy Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengambil langkah strategis baru untuk memperluas basis pajak melalui penggunaan data bukti potong PPh Pasal 22 dari platform marketplace. Langkah ini dianggap sebagai Key Strategy penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Dengan memanfaatkan data transaksi yang tercatat di marketplace, DJP berharap bisa menjangkau pelaku usaha yang sebelumnya tidak terdaftar secara lengkap dan meningkatkan transparansi dalam sistem administrasi perpajakan.

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan masa transisi hingga 1 Agustus 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan menjadi Key Strategy DJP untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak bagi pedagang online. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mekanisme ini tidak hanya memperluas cakupan pajak, tetapi juga mengubah cara pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan. “Dengan sistem ini, data bukti potong PPh Pasal 22 dari marketplace menjadi sumber informasi baru yang bisa digunakan untuk memperluas basis pajak,” terang Inge kepada Kontan.co.id. Hal ini berdampak langsung pada pelaku usaha yang sebelumnya menghindari pajak karena transaksi dilakukan secara tersembunyi.

Transisi ini juga membantu DJP dalam mengawasi pendapatan para wajib pajak, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak terdaftar. Dengan memanfaatkan data transaksi, DJP dapat memastikan semua pelaku usaha, termasuk pedagang kecil, tercatat secara akurat. PPh Pasal 22 diperhitungkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yang bisa dijadikan kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final. Ini menjadi Key Strategy DJP untuk menciptakan kesetaraan antara usaha digital dan konvensional, serta memastikan kepatuhan pajak secara lebih efektif.

Regulasi dan Target Kebijakan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar dari kebijakan ini. Regulasi tersebut mengubah cara pemungutan pajak dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh pihak ketiga, yakni marketplace. Key Strategy ini diharapkan mendorong pelaku usaha digital untuk lebih terbuka dalam pelaporan keuangan dan meningkatkan kontribusi pajak ke kas negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan pedagang dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun tetap memenuhi kewajiban perpajakan, meskipun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Pelaku usaha yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 akan diberikan kesempatan untuk melaporkan usaha secara lengkap dan mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika pendapatan mereka melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Key Strategy DJP mencakup edukasi menyeluruh kepada wajib pajak agar mereka memahami aturan baru ini. “Kebijakan ini tidak hanya tentang pemungutan pajak, tetapi juga tentang kesadaran pajak yang lebih luas,” jelas Inge. Proses transisi selama satu bulan memungkinkan para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan mekanisme baru tanpa gangguan signifikan.

DJP juga menggencarkan upaya penegakan hukum pajak untuk mengatasi praktik keterlambatan pelaporan. Data yang terkumpul dari marketplace akan menjadi alat pengawasan yang kuat, terutama bagi pedagang yang sebelumnya menghindari pajak karena transaksi dilakukan secara langsung. Key Strategy ini berdampak pada peningkatan pendapatan negara dan mengurangi kebocoran pajak di sektor usaha digital. Dengan memperluas basis pajak, DJP dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam konteks ekonomi global yang semakin mengutamakan transparansi.

Sebagai contoh, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Mereka wajib memotong pajak 0,5% dari transaksi yang terjadi, lalu melaporkan data tersebut kepada DJP. Key Strategy ini tidak hanya memudahkan pemungutan pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenkeu untuk mengadopsi praktik internasional, seperti sistem pemungutan pajak oleh pihak ketiga, yang telah diterapkan di beberapa negara.

Keberhasilan Key Strategy ini tergantung pada kolaborasi yang baik antara DJP, marketplace, dan pelaku usaha. Edukasi dan sosialisasi yang intensif akan menjadi faktor kunci untuk memastikan transisi berjalan lancar. Dengan data yang lebih akurat, DJP dapat memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan pajak di semua sektor, termasuk usaha kecil dan menengah. Key Strategy ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas basis pajak secara signifikan, sekaligus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas keuangan di era digital.

Ikut berdiskusi