Key Strategy: Pajak Dipungut Marketplace, DJP: Uangnya Tidak Hilang, Bisa Dikreditkan
ipungut Marketplace, DJP Pastikan Dana Tidak Hilang dan Bisa Dikreditkan Key Strategy menjadi salah satu strategi utama Kementerian Keuangan dalam
Key Strategy: Pajak Dipungut Marketplace, DJP Pastikan Dana Tidak Hilang dan Bisa Dikreditkan
Key Strategy menjadi salah satu strategi utama Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan sistem pemungutan pajak di era digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemungutan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace tidak menghilangkan uang yang dibayarkan wajib pajak, melainkan dapat dikreditkan dalam pelaporan tahunan. Ini memastikan bahwa pedagang online tidak kehilangan keuntungan finansial karena kebijakan ini hanya mengubah cara pengumpulan pajak, bukan meningkatkan beban perpajakan.
Penjelasan Mekanisme Kredit Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Key Strategy ini bertujuan memudahkan pemenuhan kewajiban pajak bagi pedagang pribadi. “Bukan berarti uang wajib pajak hilang, yang dibayarkan oleh platform akan dikembalikan kepada pengusaha, sehingga pada saat membuat SPT Tahunan, itu bisa dikreditkan,” tutur Inge dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).
DJP menyatakan bahwa kredit pajak ini menjadi alat untuk mengurangi pajak yang belum terbayar. Dengan demikian, pengusaha yang berstatus orang pribadi tetap bisa mengoptimalkan penghasilan mereka. Key Strategy ini juga memastikan bahwa transaksi melalui platform digital, seperti marketplace, tetap diakui sebagai bagian dari pendapatan yang wajib dilaporkan.
Implementasi Kebijakan Pajak di Marketplace
Kebijakan Key Strategy berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 diundangkan pada 14 Juli 2025. Dalam dokumen ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22. Kredit pajak ini berlaku untuk transaksi dalam negeri, namun tidak diterapkan pada usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta yang sudah melaporkan data ke platform.
DJP menjelaskan bahwa Key Strategy ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan pelaporan. Pedagang pribadi yang memenuhi syarat tetap diberikan fleksibilitas untuk mengatur pajak mereka sendiri, sementara marketplace bertindak sebagai pengumpul pajak secara wajib. Hal ini memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan digital.
Kebijakan Key Strategy juga mencakup kebijakan penyelenggaraan pajak dari berbagai saluran pendapatan, termasuk transaksi langsung, melalui platform, atau media seperti TikTok Live. Semua pendapatan tersebut harus dijumlahkan dan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak tahunan. DJP menekankan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir karena dana yang dibayarkan ke marketplace akan dikembalikan melalui kredit pajak.
Manfaat Key Strategy untuk UMKM
Key Strategy ini memberikan manfaat signifikan bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Dengan memungut pajak secara otomatis melalui marketplace, mereka dapat menghemat waktu dan biaya administrasi. Selain itu, kredit pajak yang diberikan memungkinkan pengusaha untuk mengoptimalkan penghasilan mereka tanpa merugikan kewajiban pajak. DJP juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak membebani UKM, karena mereka hanya wajib melaporkan data pendapatan ke platform.
DJP memberikan penjelasan bahwa Key Strategy ini merupakan bagian dari inisiatif perluasan cakupan pungutan pajak. Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengumpulkan pajak secara lebih efisien, sementara wajib pajak tetap memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan mereka. Pengusaha yang sudah melaporkan data ke marketplace tidak perlu mengeluarkan dana tambahan selama tahun pajak berjalan.
DJP juga memberikan contoh nyata cara kerja Key Strategy. Misalnya, pedagang yang menerima transaksi sebesar Rp 1 miliar melalui marketplace akan dipungut pajak 0,5% atau Rp 5 juta. Dana tersebut nantinya bisa dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pajak yang harus dibayar bisa berkurang. Ini menjadi solusi yang seimbang antara keadilan dan kemudahan bagi pengusaha.
