Latest Program: Pungutan Pajak Marketplace Tak Tambah Beban Pedagang Patuh, Ini Alasannya
Latest Program: Pajak Marketplace Tidak Tambah Beban Pedagang Patuh, Ini Alasannya Latest Program – KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Latest Program: Pajak Marketplace Tidak Tambah Beban Pedagang Patuh, Ini Alasannya
Latest Program – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperkenalkan kebijakan terbaru terkait pungutan pajak marketplace yang diharapkan tidak menambah beban bagi pedagang yang sudah mematuhi kewajiban perpajakan. Perubahan ini dirancang agar transparansi dan keadilan dalam sistem pajak bisa ditingkatkan, tanpa mengganggu kinerja usaha digital yang berkembang pesat.
Mekanisme Pemungutan Pajak
Perubahan dalam pungutan pajak terjadi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22. Dengan demikian, pedagang patuh tidak perlu lagi mengumpulkan pajak secara mandiri, karena sistemnya akan diakui oleh pemerintah.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi hanya mengubah mekanisme pembayaran. Pajak PPh Pasal 22 tetap diterapkan dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, namun kini ditarik langsung oleh marketplace yang menjadi wewenang pajak. Ini memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun, karena mereka tidak dikenai pajak jika menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan.
“Latest Program ini justru mengurangi tekanan harga pada merchant yang patuh, karena mereka tidak perlu memikirkan administrasi pajak sendiri,” kata Fajry, seorang ahli kebijakan pajak kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7/2026).
Manfaat Kebijakan Baru
Keputusan untuk mengakui marketplace sebagai pemungut pajak ini berdampak positif pada pelaku usaha digital. Selain menyederhanakan proses pembayaran, kebijakan ini juga menciptakan kesetaraan antara usaha online dan offline. Fajry menambahkan bahwa sistem ini telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki, yang membuktikan bahwa model ini sudah terbukti efektif.
DJP juga memastikan bahwa pedagang patuh tidak akan mengalami peningkatan beban pajak. Mereka bisa menggunakan kredit pajak atau pelunasan PPh Final untuk mengakomodasi kewajiban pajak. Hal ini membantu mengurangi risiko kenaikan harga yang mungkin terjadi, karena pedagang tidak perlu menambah biaya operasional sendiri.
Program ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital. DJP menyatakan bahwa dengan adanya sistem ini, pengelolaan pajak menjadi lebih efisien dan akuntabel. Transisi ke mekanisme baru dimulai pada 1 Agustus 2026, dengan masa persiapan yang diberikan kepada platform e-commerce untuk menyesuaikan prosesnya.
Kebijakan terbaru ini diharapkan tidak hanya memudahkan pedagang, tetapi juga meningkatkan keterlibatan pihak ketiga dalam pengumpulan pajak. Dengan sistem ini, pemerintah bisa lebih cepat mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha digital yang semakin berkembang. Selain itu, ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi pasar modern.
Menurut Fajry, kebijakan ini juga membantu memperkuat kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan. Pedagang yang selama ini memenuhi aturan tetap bisa beroperasi tanpa hambatan, sementara pedagang yang belum patuh bisa menjadi target untuk diberi pelatihan dan bimbingan. Dengan demikian, Latest Program ini tidak hanya berdampak pada pendapatan pajak, tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak di sektor usaha digital.
