Skip to content
Fresh Desk
Juli 2, 2026
Nasional

New Policy: Coretax Terus Dibenahi, DJP Klaim Fitur Case Management Kembali Normal

John Johnson 3 mins baca

New Policy: DJP Perbaiki Coretax, Fitur Case Management Kembali Normal New Policy - Sebagai bagian dari New Policy yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal

New Policy: Coretax Terus Dibenahi, DJP Klaim Fitur Case Management Kembali Normal

New Policy: DJP Perbaiki Coretax, Fitur Case Management Kembali Normal

New Policy – Sebagai bagian dari New Policy yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sistem administrasi perpajakan Coretax terus diperbaiki guna meningkatkan kinerja dan kualitas layanan bagi wajib pajak. Perubahan ini mencakup berbagai upaya teknis, termasuk penyederhanaan alur kerja, penguatan algoritma, serta pengoptimalan user interface (UI) untuk memudahkan penggunaan. DJP menegaskan komitmen terhadap inovasi dan transformasi dalam sektor pajak, dengan New Policy menjadi salah satu strategi utama untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi.

Perbaikan Teknis dan Keterlibatan Internal

DJP memperbarui fitur case management yang sebelumnya mengalami gangguan teknis dan perlambatan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan oleh tim internal selama akhir pekan lalu. “New Policy ini memberikan ruang untuk kami memperbaiki sistem secara lebih fokus dan terstruktur,” tambah Bimo. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keandalan infrastruktur perpajakan nasional, yang menjadi prioritas utama Kemenkeu dalam tahun ini.

“Kami sedang melakukan penyempurnaan berkelanjutan terhadap Coretax, termasuk penguatan fitur case management yang sebelumnya mengalami masalah. Dengan New Policy, perbaikan ini bisa berjalan lebih efisien dan terukur,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sebagai bagian dari New Policy, DJP juga memperkuat kolaborasi internal antar direktorat. Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang selama ini mengelola pengembangan Coretax akan dipecah menjadi dua unit baru: Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis. Tujuan utamanya adalah membagi tugas secara lebih spesifik agar pengembangan sistem bisa lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.

Peluncuran New Policy dan Perkembangan Implementasi

Coretax mulai dibangun sejak 2018 dan diserahterimakan dalam kondisi fully functional pada awal 2026. Sejak saat itu, DJP terus mengevaluasi sistem secara mandiri untuk meningkatkan efektivitasnya. Dalam rangka New Policy, tim teknis melakukan penyederhanaan UI dan integrasi algoritma yang sebelumnya dikelola oleh vendor. Langkah ini diharapkan mempercepat proses perbaikan dan meminimalkan ketergantungan eksternal.

Menurut Bimo, perbaikan sistem Coretax tidak hanya terbatas pada teknis, tetapi juga berfokus pada penerapan New Policy dalam meningkatkan kepuasan pengguna. “Kami ingin membuat proses perpajakan lebih sederhana, cepat, dan akuntabel,” jelasnya. Sejumlah fitur kritis seperti pembuatan laporan pajak, pengajuan pengembalian, dan manajemen kasus kini telah stabil dan bisa diakses oleh wajib pajak secara lebih lancar.

Sebagai langkah strategis, DJP juga melakukan pengujian Coretax yang telah diperbarui dalam beberapa hari terakhir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memimpin uji coba ini pada pekan depan, dengan hasilnya menjadi dasar untuk mengevaluasi kemajuan New Policy. Penggunaan sistem yang lebih baik diharapkan bisa mengurangi kesulitan administratif sekaligus meningkatkan efisiensi operasional seluruh sektor pemerintahan.

Kebijakan New Policy juga menargetkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses. DJP berkomitmen untuk menyempurnakan Coretax dalam waktu dekat, termasuk mengintegrasikan mekanisme monitoring dan evaluasi real-time. “Dengan New Policy, kami bisa mengukur peningkatan kualitas layanan secara objektif dan terus mendorong inovasi berkelanjutan,” terang Bimo. Target utama kebijakan ini adalah mempercepat pelayanan pajak, memastikan kepastian bagi wajib pajak, serta meningkatkan kualitas administrasi secara menyeluruh.

Ikut berdiskusi