Latest Program: Tokopedia Hingga Shoppe Resmi Pungut PPh 0,5% Pedagang Online, Berlaku 1 Agustus
ee Mulai Pungut PPh 0,5% dari Transaksi Pedagang Online, Berlaku 1 Agustus 2026 Latest Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan
Latest Program: Tokopedia dan Shopee Mulai Pungut PPh 0,5% dari Transaksi Pedagang Online, Berlaku 1 Agustus 2026
Latest Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan marketplace dalam pungutan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan empat platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Keempat platform tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dengan efektivitas kebijakan dimulai pada 1 Agustus 2026.
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada masing-masing marketplace untuk menyusun sistem penerimaan pajak sesuai dengan aturan terbaru. Dalam program ini, pedagang online diwajibkan mengakui pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima melalui platform digital. Pajak ini tidak menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sehingga memudahkan perhitungan bagi para pelaku usaha.
Transformasi Sistem Pajak dalam Era Transaksi Digital
“Latest Program ini tidak menciptakan pajak baru, tetapi mengubah cara pungutan agar selaras dengan tren transaksi digital yang kian pesat,” jelas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menegaskan, kewajiban membayar pajak atas usaha telah diatur dalam peraturan perpajakan sejak lama, baik untuk pelaku usaha offline maupun online. Dengan penerapan PPh Pasal 22 oleh marketplace, proses administrasi pajak diharapkan lebih sederhana dan transparan. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara usaha daring dan tradisional, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Latest Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan mekanisme baru untuk transaksi digital. Dalam aturan tersebut, pedagang online dikenai pajak 0,5% dari total penjualan yang dicatat di platform. Pungutan ini diatur agar tidak mengganggu keuntungan usaha, karena nilai pajak dapat dikreditkan pada tahun berjalan.
Empat Tujuan Utama PMK 37/2025 dalam PPh Pasal 22
PMK 37/2025 memiliki empat tujuan utama yang menjadi dasar bagi kebijakan pungutan pajak ini:
1. Mengalihkan tanggung jawab pembayaran pajak dari pedagang ke marketplace, yang kini diakui sebagai pihak wajib pajak. 2. Menyamakan perlakuan perpajakan antara usaha fisik dan online, agar tidak ada diskriminasi. 3. Memberikan perlindungan bagi usaha kecil dengan batas penggunaan surat pernyataan sampai Rp500 juta per tahun. 4. Menyederhanakan proses administrasi pajak dengan mengatur tarif berdasarkan omzet bruto, bukan nilai tambah.
Kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi pedagang online yang mengikuti skema PPh Final UMKM. Pajak 0,5% yang terutang bisa dipenuhi melalui skema tersebut, sementara wajib pajak umum harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan. Bimo menekankan bahwa Latest Program ini tidak menambah beban pajak, tetapi mengubah cara pengumpulannya agar lebih efisien.
Program pungutan pajak ini diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara sebesar 25% dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari perpajakan tradisional. DJP mengharapkan kebijakan ini dapat mencapai kesetaraan antara usaha konvensional dan digital, serta memberikan insentif untuk transaksi daring. Selain itu, Latest Program ini juga berdampak pada transparansi akuntansi bagi pedagang online, sehingga pemerintah dapat lebih mudah mengawasi pengumpulan pajak.
Dalam mengevaluasi kebijakan ini, pemerintah memperhatikan respons dari pelaku usaha dan industri. Bimo menyatakan bahwa DJP telah melakukan koordinasi dengan para stakeholder untuk memastikan implementasi yang mulus. “Latest Program ini akan memperkuat kepatuhan wajib pajak, karena platform digital menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Kebijakan pungutan pajak 0,5% ini menjadi bagian dari reformasi pajak yang sedang berlangsung. Dengan adanya mekanisme ini, para pedagang online tidak lagi harus mengisi formulir pajak secara manual, tetapi bisa melalui sistem otomatis yang disediakan oleh marketplace. Latest Program ini juga diharapkan menjadi contoh kebijakan yang bisa diterapkan di sektor transaksi digital lainnya, seperti aplikasi layanan kurir atau platform pembayaran.
Cek berita terkait di Google News untuk informasi lebih lanjut tentang dampak dan implementasi Latest Program ini. Dengan penerapan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp1 triliun per tahun, sekaligus memberikan kemudahan bagi pedagang online dalam mengikuti aturan perpajakan yang lebih modern.
