Skip to content
Fresh Desk
Juli 2, 2026
Nasional

New Policy: Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Ini Pertimbangan DJP

Matthew Smith 3 mins baca

Ini Penjelasan DJP New Policy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan New Policy yang menunjuk empat platform e-commerce

New Policy: Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Ini Pertimbangan DJP

New Policy: Empat Marketplace Jadi Pemungut PPh 22, Ini Penjelasan DJP

New Policy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan New Policy yang menunjuk empat platform e-commerce sebagai wajib pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat marketplace tersebut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, akan bertugas mengumpulkan pajak dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi digital. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan pendapatan negara secara lebih efisien.

Analisis DJP dalam Memilih Marketplace

New Policy ini dibuat setelah DJP melakukan evaluasi mendalam terhadap kemampuan teknis dan kapasitas administratif masing-masing platform e-commerce. Faktor utama yang dipertimbangkan meliputi kestabilan sistem pembayaran, kemampuan mengelola rekening escrow, serta kemudahan dalam memproses dan melaporkan pajak secara digital. Pemilihan keempat marketplace dilakukan dengan kriteria ketat, termasuk volume transaksi bulanan dan kesiapan memenuhi standar kepatuhan pajak.

DJP juga menekankan bahwa New Policy ini tidak menambah beban pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pemungutan dari pedagang mandiri ke marketplace yang ditunjuk. Dengan sistem ini, pedagang yang mendaftar pada platform e-commerce akan dikenai pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yang kemudian dipungut langsung oleh marketplace tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk menyamakan aturan antara bisnis online dan offline serta memastikan pengumpulan pajak menjadi lebih transparan.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan PPh 22 Baru

Kebijakan New Policy dibuat dengan tujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, mudah, dan pasti. Dengan mempercayakan tugas pemungutan pajak kepada marketplace, DJP berharap dapat mengurangi risiko pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tidak melaporkan pendapatan mereka secara lengkap. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara melalui transaksi digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

DJP memastikan bahwa New Policy ini tidak mengurangi hak wajib pajak, melainkan menyederhanakan proses pemungutan. Pedagang yang memenuhi syarat tetap memiliki kewajiban melaporkan pajak, tetapi pungutan akan dilakukan secara otomatis oleh marketplace. Proses ini juga dirancang untuk mengurangi kesulitan pengusaha dalam menghitung dan menyetorkan pajak secara manual, terutama bagi yang baru memulai bisnis online.

Pelaku Usaha Kecil Tetap Terlindungi

Pemungutan pajak melalui New Policy tidak berlaku bagi wajib pajak pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Mereka tetap bisa mengajukan surat pernyataan sesuai ketentuan, sehingga tidak wajib dikenai PPh Pasal 22 selama masa transisi. DJP juga memberikan kesempatan bagi pedagang untuk memilih antara mengikuti New Policy atau tetap melakukan pemungutan pajak secara mandiri, tergantung pada preferensi dan kemampuan bisnis masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transparansi dalam sektor e-commerce. Dengan menetapkan standar yang sama untuk semua platform, DJP dapat memastikan tidak ada kebijakan yang tidak adil antara pengusaha besar dan kecil. Selain itu, New Policy ini juga memberikan insentif bagi marketplace yang terlibat dalam pungutan pajak, karena mereka akan dikenai pajak bagian dari pendapatan yang diperoleh dari kegiatan ini.

Persiapan dan Pelaksanaan Kebijakan

Implementasi New Policy akan dimulai secara bertahap, dengan DJP memberikan waktu kepada marketplace untuk menyesuaikan sistem dan prosedur mereka. Selama masa transisi, pedagang dalam negeri diberi kesempatan untuk melaporkan pendapatan mereka secara mandiri, tetapi akan diwajibkan untuk melaporkan secara digital seiring berjalannya waktu. DJP juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pengusaha agar lebih memahami proses pemungutan pajak baru ini.

Keputusan New Policy ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengikat sektor digital dalam sistem perpajakan nasional. Dengan menetapkan empat marketplace sebagai pemungut pajak, DJP berharap dapat memastikan pendapatan dari transaksi digital tetap terjaga, terutama setelah munculnya regulasi seperti PMK No. 37 Tahun 2025. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak, karena proses dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem digital yang lebih canggih.

Ikut berdiskusi