Skip to content
Fresh Desk
Juni 22, 2026
Nasional

Main Agenda: Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya

Elizabeth Moore 3 mins baca

Main Agenda: Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya Main Agenda - KONTAN.CO.ID - JAKARTA.

Main Agenda: Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya

Main Agenda: Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya

Main Agenda – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi kemungkinan untuk memperbarui aturan outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 tahun 2025. Perubahan ini dianggap penting untuk menyesuaikan skema kerja alih daya dengan aspirasi baru yang muncul, terutama dalam upaya memastikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja kontrak. Revisi diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi keluhan mengenai ketidaksetaraan hak dan kesejahteraan dalam sistem outsourcing yang sudah ada.

Kemenaker kini sedang merancang revisi terhadap Permenaker 7/2025, yang sebelumnya memperketat penggunaan outsourcing hanya pada empat bidang utama. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perubahan ini akan dipertimbangkan jika ada kebutuhan untuk memperluas cakupan pengaturan. Ia menekankan bahwa revisi bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kesejahteraan pekerja, dengan tetap mempertahankan inti kebijakan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja.

Permenaker 7/2025: Fokus pada Sektor-Sektor Penunjang

Dalam Permenaker 7/2025, outsourcing diberlakukan secara terbatas pada sektor layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi serta transportasi pekerja, dan penunjang operasional. Hal ini diambil untuk memastikan bahwa pekerjaan inti perusahaan tidak dikuasai oleh pekerja kontrak. Yassierli mengungkapkan bahwa aturan ini sedang dibahas dalam lingkaran tripartit yang melibatkan pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.

Masukan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa aturan ini belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi semua stakeholder. Dalam diskusi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, terungkap adanya perbedaan pendapat mengenai seberapa luas cakupan outsourcing. Serikat buruh meminta penambahan sektor lain, sementara pengusaha khawatir revisi akan mengganggu kelancaran operasional bisnis.

Aspirasi Serikat Buruh dan Kritik Terhadap Eksploitasi

“Pembatasan outsourcing ke sektor tertentu adalah langkah yang perlu diapresiasi, tapi belum cukup,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.

Elly menegaskan bahwa skema alih daya seharusnya hanya diterapkan untuk pekerjaan penunjang, bukan untuk aktivitas inti perusahaan. Ia juga menyoroti kebutuhan jaminan kesetaraan upah, manfaat sosial, dan stabilitas pekerjaan bagi tenaga kerja yang diatur melalui outsourcing. “Kami mendorong kebijakan ini menjadi pintu masuk menuju penghapusan outsourcing secara keseluruhan,” lanjut Elly.

Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar 3 juta pekerja kontrak di Indonesia. Jumlah ini mencakup pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar, termasuk perusahaan multinasional dan pengusaha skala menengah. Dengan revisi, Kemenaker berharap mampu mengurangi risiko pekerjaan tidak terjamin, terutama dalam aspek pengupahan dan akses ke jaminan sosial.

Pada Main Agenda, Kemenaker juga berencana menyempurnakan peraturan terkait perekrutan dan pelatihan tenaga kerja alih daya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja kontrak tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga kesempatan untuk berkembang secara profesional. Selain itu, Kemenaker menyebutkan bahwa revisi akan disertai dengan pengawasan lebih ketat untuk mencegah pelanggaran aturan oleh perusahaan.

Dalam jangka panjang, kebijakan revisi outsourcing diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adil. Main Agenda ini menjadi fokus utama pembahasan dalam upaya menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan perekonomian nasional dan hak dasar pekerja. Dengan adanya Permenaker 7/2025, Kemenaker mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam proses penyempurnaan, agar hasilnya lebih representatif dan berkelanjutan.

Ikut berdiskusi