Skip to content
Fresh Desk
Juni 29, 2026
Nasional

New Policy: Pencegahan PHK hingga Revisi Aturan Outsourcing Jadi PR Satgas PHK

Matthew Moore 3 mins baca

New Policy: Pencegahan PHK dan Revisi Aturan Outsourcing Jadi PR Satgas PHK New Policy - Seiring upaya pemerintah untuk mengatasi tekanan ekonomi global, New

New Policy: Pencegahan PHK hingga Revisi Aturan Outsourcing Jadi PR Satgas PHK

New Policy: Pencegahan PHK dan Revisi Aturan Outsourcing Jadi PR Satgas PHK

New Policy – Seiring upaya pemerintah untuk mengatasi tekanan ekonomi global, New Policy mengenai pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta revisi aturan outsourcing menjadi prioritas utama Satgas PHK. Langkah-langkah ini bertujuan mengurangi risiko PHK di berbagai sektor industri, sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja dan kesejahteraan buruh. Selain itu, New Policy juga mencakup perubahan regulasi ketenagakerjaan untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan tenaga kerja. Dengan berbagai inisiatif, Satgas PHK berharap menciptakan solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Penyebab PHK dan Peran Faktor Eksternal

Tantangan global terus menjadi faktor utama yang memicu PHK di berbagai industri. Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Pendiri Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyoroti bahwa perubahan kondisi ekonomi dunia, menurunnya kemampuan beli masyarakat, kenaikan harga gas industri akibat konflik geopolitik, serta perpindahan produksi perusahaan multinasional menjadi penyebab utama PHK. New Policy menargetkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi dampak negatif dari faktor-faktor ini.

“Ancaman PHK tetap ada, tetapi pemerintah dan serikat buruh tidak diam. Kami turun langsung ke lapangan untuk mengurangi dampaknya. Jika PHK tak bisa dihindari, hak pekerja tetap harus dipenuhi,” kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Minggu (28/6).

Strategi Mitigasi yang Lebih Efektif

Dalam rangka meningkatkan keberhasilan pencegahan PHK, Satgas PHK mendorong pendekatan langsung ke perusahaan-perusahaan yang dianggap berisiko tinggi. Said Iqbal menjelaskan bahwa penglibatan langsung dengan pengusaha memungkinkan diskusi lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan dari pihak eksternal. Beberapa minggu terakhir, ia melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Di samping itu, New Policy juga mencakup rencana perluasan intervensi ke daerah-daerah yang lebih rentan terhadap PHK massal.

Contoh Sukses dan Implementasi di Lapangan

Kasus PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto, yang merupakan bagian dari Grup Yazaki, menjadi contoh bagus bagaimana New Policy berhasil mencegah PHK massal. Rencana pindahnya 50% lini produksi ke Vietnam ditekan menjadi hanya 3-5 lini, berkat dialog aktif antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. Selain itu, New Policy juga mengusulkan penggunaan penurunan harga gas industri non-subsidi sebagai langkah untuk menekan biaya produksi. Dengan demikian, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan tenaga kerja.

“Perubahan regulasi ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja alih daya. Dengan New Policy, hak pekerja tidak lagi diabaikan,” tambah Said Iqbal.

Revisi Regulasi Outsourcing untuk Kesejahteraan Buruh

Pemerintah sedang menyusun perubahan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai bagian dari New Policy. Revisi ini diharapkan selesai pada awal hingga pertengahan Juli 2026, dengan tujuan membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada empat jenis pekerjaan, yaitu layanan kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Selain itu, pekerja alih daya diberi perlindungan sama dengan karyawan tetap, termasuk hak atas upah, jaminan sosial, dan pesangon. New Policy ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam penggunaan tenaga kerja kontrak dan jangka tetap.

Langkah Strategis untuk Masa Depan Ketenagakerjaan

Satgas PHK juga berupaya mengatasi sengketa upah di perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan. Contohnya, PT Molex Ayus di Kabupaten Tangerang sedang menyelesaikan konflik upah dengan menggunakan mekanisme negosiasi di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). New Policy menyediakan dana likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membantu pembayaran pesangon kepada sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto. Dengan dukungan ini, perusahaan memiliki kesempatan untuk kembali berproduksi dan menstabilkan operasionalnya.

“Kami percaya bahwa New Policy akan menjadi landasan kuat dalam menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja. Dialog tetap menjadi kunci utama,” ungkap Said Iqbal.

Penghapusan Pajak atas Manfaat Jaminan untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Dalam rangka memperkuat kesejahteraan pekerja, Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, manfaat-manfaat ini berasal dari penghasilan pekerja yang telah dikenai Pajak Penghasilan, sehingga tidak perlu dipajaki kembali saat dicairkan. New Policy ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dana bagi pekerja yang terkena PHK, sekaligus mendorong pengusaha untuk lebih kompetitif dalam mengelola biaya produksi.

Ikut berdiskusi