Topics Covered: Menhut Raja Juli: Belum Ada Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli: Belum Ada Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing Topics Covered: KPK Segera Periksa Menhut Raja Juli Topics Covered - JAKARTA
Menteri Kehutanan Raja Juli: Belum Ada Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing
Topics Covered: KPK Segera Periksa Menhut Raja Juli
Topics Covered – JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Informasi ini muncul sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang menjeratnya. KPK menegaskan bahwa Raja Juli bisa dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan detail dugaan penerimaan hadiah yang terkait dengan pengurusan izin hutan.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Raja Juli, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkannya untuk mengubah status kawasan hutan di Kuansing menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Ia menegaskan bahwa langkah-langkah pelepasan hutan masih dalam proses evaluasi dan belum sampai pada tahap penerbitan. Raja Juli mengklaim bahwa dirinya memastikan setiap proses transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada SK pun yang saya keluarkan untuk melepaskan kawasan hutan di Kuansing,” kata Raja Juli, Jum’at (3/7/2026), dalam pernyataannya di kantor Kementerian Kehutanan. “Semua keputusan telah melalui mekanisme pengambilan kebijakan yang tepat.”
Detil Dana yang Disebut-sebut Terkait Dugaan Korupsi
KPK menyebut bahwa dana yang dikumpulkan dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing merupakan bagian dari dugaan penerimaan gratifikasi. Dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) yang dikelola KUD. Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa selain dana dari KUD, ada juga potensi pengelolaan dana dari pihak lain yang terlibat dalam proses pengurusan izin hutan.
“Uang yang dikumpulkan KUD itu dari pemotongan SHU, karena mereka berpartisipasi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik Husein, dalam pernyataan resmi yang dilayangkan ke publik.
Raja Juli mengakui adanya pertemuan dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada awal Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, ada pemberian hadiah berupa amplop. Namun, ia menegaskan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada Bupati melalui ajudan hanya 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan menjamin bahwa amplop diberikan dalam kondisi utuh.
Konsekuensi dan Tindak Lanjut Kasus
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Raja Juli dan Bupati Kuansing menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan hutan yang strategis. Kawasan hutan di Kuansing diketahui memiliki potensi ekonomi tinggi, sehingga pembukaan area tersebut bisa memberikan dampak signifikan terhadap kebijakan lingkungan dan perekonomian daerah.
Raja Juli berkomitmen untuk memperjelas semua proses yang dilalui. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan dokumentasi terkait pengurusan izin hutan sebagai bukti transparansi. Jika diperlukan, ia siap memberikan keterangan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum. Pernyataan ini menegaskan bahwa Raja Juli menjaga integritas diri meskipun sedang diinvestigasi.
KPK terus memperluas pemeriksaan kasus ini, termasuk menggali informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Dengan memperhatikan fakta-fakta yang dikumpulkan, KPK berharap bisa mengungkap motif serta alur dana dalam kasus ini. Menhut Raja Juli dianggap sebagai salah satu tokoh yang menjadi pusat perhatian dalam penyidikan.
