Skip to content
Fresh Desk
Juli 22, 2026
Nasional

Dirjen Pajak Buka Suara soal Isu Babinsa Terlibat Periksa Wajib Pajak

Karen Williams - pusatkabar.com 3 mins baca

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, resmi memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi sorotan publik belakangan

Dirjen Pajak Buka Suara soal Isu Babinsa Terlibat Periksa Wajib Pajak

Dirjen Pajak Buka Suara soal Isu Babinsa Terlibat Periksa Wajib Pajak

Pusatkabar.com – Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, resmi memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Dalam pernyataan resminya, Dirjen Pajak Buka Suara soal kebingungan masyarakat mengenai peran Babinsa dalam proses pemeriksaan pajak. Dokumen tersebut sebenarnya berfungsi sebagai pedoman internal bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memerlukan kekhawatiran berlebihan dari masyarakat luas.

Narasi yang berkembang di masyarakat mengindikasikan adanya dugaan bahwa petugas pajak akan melibatkan Bintara Pembina Desa dalam proses pemeriksaan wajib pajak secara langsung. Namun, Bimo menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bersifat terbatas pada koordinasi dan penyediaan informasi di tingkat lapangan, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan.

Koordinasi Bukan Kewenangan Pemeriksaan

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (21/7/2026) bertajuk APBN Kita, Bimo menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut tidak perlu diperbesar-besarkan maknanya oleh masyarakat. Dirjen Pajak Buka Suara soal isu ini dengan jelas menjelaskan bahwa keterlibatan Babinsa hanya bersifat informatif.

“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” jelas Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa dalam upaya penggalian informasi perpajakan, DJP memang menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan atau multi-stakeholder. Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu mitra strategis karena memiliki jaringan yang menjangkau hingga tingkat wilayah desa.

“Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhyangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” tambahnya.

Meskipun demikian, Bimo menekankan bahwa perangkat desa dan aparat pembina wilayah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Pihak-pihak tersebut hanya berperan dalam koordinasi informasi, bukan sebagai pelaksana langsung proses perpajakan.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” tegas Bimo.

Teknologi sebagai Senjata Utama DJP

Bimo juga menyoroti bahwa pengawasan kepatuhan pajak saat ini sangat mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi yang semakin canggih. Koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan ketika diperlukan klarifikasi atau informasi tambahan di lapangan untuk mendukung proses pemeriksaan.

Menurut Bimo, kehadiran aparat tersebut bersifat mendukung dan bukan menjadi instrumen utama dalam pemeriksaan pajak. Senjata utama DJP saat ini adalah sistem CRM, mesin analisis internal, reservasi berbasis geo tagging, serta platform Coretax yang telah terintegrasi secara menyeluruh.

Sistem Customer Relationship Management (CRM), teknologi geotagging, serta platform Coretax menjadi instrumen utama DJP dalam melakukan pengawasan dan analisis kepatuhan perpajakan. Apabila dalam proses pengawasan masih diperlukan verifikasi atau klarifikasi di lapangan, DJP akan berkoordinasi dengan para pembina kewilayahan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Menurut Bimo, kerja sama tersebut semata-mata dilakukan dalam rangka penyediaan data dan informasi, bukan untuk melibatkan aparat dalam proses pemeriksaan perpajakan. Dirjen Pajak Buka Suara soal hal ini untuk memastikan masyarakat memahami dengan benar mekanisme yang berlaku.

Kebijakan yang Sudah Berjalan Sejak 2020

Bimo juga menegaskan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan. Menurutnya, pola kerja sama serupa telah diterapkan sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada tahun ini.

Dengan demikian, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks ini tetap pada fungsi koordinasi informasi, sementara proses pemeriksaan dan pemungutan pajak tetap menjadi kewenangan DJP yang didukung oleh teknologi canggih. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya keterlibatan Babinsa dalam proses perpajakan.

Ikut berdiskusi