Purbaya Kantongi Daftar 40 Perusahaan yang Diduga Kurangi Pembayaran Pajak
Purbaya Kantongi Daftar 40 Perusahaan yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak melalui berbagai celah dalam pelaporan keuangan. Menteri Keuangan
DJP Temukan 40 Perusahaan Diduga Kurangi Pembayaran Pajak
Pusatkabar.com – Purbaya Kantongi Daftar 40 Perusahaan yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak melalui berbagai celah dalam pelaporan keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun daftar lengkap perusahaan-perusahaan yang dituduh mengurangi pembayaran pajak secara signifikan. Investigasi ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim auditor DJP selama beberapa bulan terakhir.
Faktor utama yang menjadi perhatian serius pemerintah adalah tingginya volume transaksi berbasis tunai pada perusahaan-perusahaan tersebut. Kondisi ini menyebabkan nilai pajak yang disetorkan menjadi jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban sebenarnya yang seharusnya dibayarkan. Temuan ini tidak lepas dari kerja keras tim DJP serta berbagai masukan yang mereka kumpulkan selama proses investigasi berlangsung.
“DJP sudah banyak mengerjakannya, dan ini juga merupakan masukan dari mereka. Ada beberapa perusahaan yang melakukan praktik tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sebagian besar perdagangannya bersifat cash-based, sehingga pembayaran pajak dan PPN menjadi lebih rendah karena yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan realitas sebenarnya,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Proses Verifikasi dan Penetapan Sanksi
Purbaya menyebutkan bahwa salah satu perusahaan yang telah diperiksa lokasinya berada di kawasan industri Pulogadung. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman kasus sebelum memutuskan besaran kewajiban pajak serta sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku. Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan data transaksi yang telah dikumpulkan.
“Saya menunggu apakah mereka insaf atau tidak. Ada 40 perusahaan seperti itu yang kita ketahui,” ungkapnya dengan tegas.
Dari estimasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, potensi kekurangan pembayaran pajak dari satu perusahaan saja bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Angka tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk jangka waktu beberapa tahun. Besaran ini menunjukkan betapa besarnya dampak praktik penghindaran pajak terhadap penerimaan negara.
Ketidakseimbangan dalam Persaingan Usaha
Menurut Purbaya, praktik penghindaran pajak ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha. Perusahaan yang jujur dalam melaporkan transaksi cenderung kalah bersaing dibandingkan dengan pelaku usaha yang menyembunyikan sebagian omzet mereka. Hal ini telah menimbulkan berbagai keluhan dari pelaku usaha domestik yang merasa dirugikan.
Menteri Keuangan ini juga mengungkapkan bahwa ia menerima berbagai keluhan dari pelaku usaha domestik yang merasa dirugikan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, perusahaan yang selama ini patuh terhadap aturan diprediksi akan mengikuti praktik serupa. Hal ini dapat memperburuk situasi perpajakan di Indonesia secara keseluruhan.
“Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi mengancam saya. Jika tidak dibetulkan, saya juga akan beroperasi secara gelap seperti perusahaan Cina. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu. Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka tidak insaf ya kita datangin lagi,” tegasnya.
Langkah Konkrit DJP ke Depan
Purbaya menambahkan bahwa sebagian perusahaan yang telah dikunjungi oleh DJP mulai menyatakan kesiapan untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Namun, pemerintah akan tetap melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap data yang disampaikan oleh para perusahaan tersebut. Verifikasi ini mencakup berbagai aspek seperti penggunaan listrik, volume impor, dan aktivitas operasional lainnya.
“Sudah sebagian datangin Pak Dirjen katanya mau bayar. Tapi kita akan tetap cek betul nggak yang diklaim oleh mereka. Kita bisa cek macam-macam. Cek listrik seperti apa, penggunaannya, cek impor nya seperti apa,” imbuh Purbaya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, DJP memiliki auditor-auditor berpengalaman yang telah menangani pola penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing, termasuk perusahaan asal China. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keadilan dalam sistem perpajakan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DJP.
