Skip to content
Fresh Desk
Juli 22, 2026
Nasional

Pemerintah dan Aplikator Evaluasi Tarif Ojol, Aturan Ekosistem Digital Dimatangkan

Elizabeth Moore - pusatkabar.com 3 mins baca

Kementerian Perhubungan telah mengonfirmasi bahwa implementasi ketentuan pembagian tarif ojek online dengan rasio 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk

Pemerintah dan Aplikator Evaluasi Tarif Ojol, Aturan Ekosistem Digital Dimatangkan

Evaluasi Tarif Ojol: Pemerintah dan Aplikator Perkuat Ekosistem

Pusatkabar.com – Kementerian Perhubungan telah mengonfirmasi bahwa implementasi ketentuan pembagian tarif ojek online dengan rasio 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator berjalan sesuai rencana. Namun, pemerintah tetap melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan ini di tengah proses revisi Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem transportasi daring secara komprehensif. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan teknis pembagian tarif tersebut telah resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam pernyataannya setelah rapat koordinasi bersama Kementerian UMKM dan berbagai aplikator pada Selasa (21/7/2026), Dudy menyampaikan bahwa aturan 92:8 telah diterbitkan dan disampaikan kepada pihak terkait. Implementasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang lebih stabil.

“Kepmen sudah 1 Juli 2026 kemarin. Yang aturan 92:8 sudah kita keluarkan dan sudah kita sampaikan ke mereka. Sejauh ini pelaksanaannya cukup baik,” ujar Dudy.

Peran Kementerian UMKM dalam Evaluasi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengundang sejumlah perusahaan aplikasi terkemuka untuk berpartisipasi dalam evaluasi kebijakan. Perusahaan yang diundang meliputi GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive untuk membahas implementasi aturan tersebut secara lebih mendalam. Kehadiran para pelaku industri ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.

Berdasarkan hasil evaluasi awal, Maman menyatakan bahwa tren pelaksanaan kebijakan menunjukkan perkembangan positif. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa masukan teknis dari para pelaku usaha yang perlu ditindaklanjuti. Maman menekankan bahwa prinsip utamanya adalah menjaga ekosistem tetap sehat dan berkeadilan bagi semua pihak. Evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penyempurnaan aturan yang lebih komprehensif.

“Prinsipnya hasil evaluasi kita trennya positif. Memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan,” katanya.

Revisi Perpres dan Pembagian Kewenangan

Maman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring. Mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, hingga konsumen, semua pihak harus mendapatkan rasa keadilan yang setara. Dalam rancangan revisi Perpres yang sedang diproses, pembagian kewenangan antar kementerian akan diatur secara jelas.

Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab mengatur tarif angkutan penumpang, sementara tarif layanan pengantaran barang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembinaan kemitraan, pemberdayaan, perlindungan, dan pengawasan terhadap pengemudi ojol akan berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM. Pembagian tugas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sektor transportasi daring.

“Pembahasan review Perpres sedang dalam proses. Nanti di Perpres itu akan dibagi kewenangan masing-masing kementerian,” kata Maman.

Klasifikasi Pengemudi sebagai Pelaku UMKM

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan yang mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Penyusunan beleid tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dan menunggu pengesahan lebih lanjut. Maman menambahkan bahwa Perpresnya sedang digodok dan tinggal menunggu kabar resmi dari pemerintah. Klasifikasi ini akan memberikan manfaat tambahan bagi pengemudi dalam hal perlindungan dan pemberdayaan.

“Perpresnya sedang digodok, tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujarnya.

Dukungan Industri Aplikasi

Dari sisi industri, para perusahaan aplikasi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dalam penyusunan kebijakan, termasuk terkait pengelompokan mitra pengemudi sebagai pelaku UMKM. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan baru.

“Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan semua instansi terkait agar ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para mitra ojol juga lebih terhormat,” kata Hans.

Senada dengan pernyataan tersebut, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan bahwa Grab mendukung kebijakan pemerintah sepanjang bertujuan menciptakan ekosistem yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Neneng menegaskan bahwa perusahaan selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama. Dukungan dari berbagai pihak ini menunjukkan konsensus yang kuat dalam membangun ekosistem transportasi daring yang berkelanjutan.

Ikut berdiskusi