Skip to content
Fresh Desk
Juli 22, 2026
Nasional

Selain Dimodali Danantara, Pemerintah Siapkan APBN untuk Biayai Operasional PFII

Karen Williams - pusatkabar.com 3 mins baca

Selain Dimodali Danantara Pemerintah Siapkan APBN untuk mendukung operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini diambil

Selain Dimodali Danantara, Pemerintah Siapkan APBN untuk Biayai Operasional PFII

APBN dan Danantara: Dua Pilar Pendanaan PFII

Pusatkabar.com – Selain Dimodali Danantara Pemerintah Siapkan APBN untuk mendukung operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini diambil setelah regulasi pembentukan lembaga baru resmi disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan PFII dapat mulai beroperasional pada tahun ini dengan skema pendanaan yang komprehensif. Skema tersebut menggabungkan peran Danantara sebagai investor utama sekaligus membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebutuhan operasional tertentu.

Kini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM tengah menyusun aturan turunan yang lebih teknis. Salah satu produk hukum yang sedang digarap adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dokumen ini akan mengatur secara detail terkait pendanaan, tata kelola, serta mekanisme operasional PFII ke depannya. Penyusunan aturan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan lembaga baru tersebut.

APBN sebagai Instrumen Pendukung Operasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa sumber pendanaan utama pembangunan PFII akan berasal dari investor swasta. Dukungan dari Danantara juga akan menjadi bagian integral dari permodalan awal lembaga ini. Namun, pemerintah tetap menyiapkan APBN sebagai instrumen pendukung apabila dalam perjalanan operasional PFII membutuhkan bantuan pembiayaan sementara. Klarifikasi ini disampaikan dalam agenda APBN KiTa Edisi Juli pada tanggal 21 Juli 2026.

Jadi tidak semuanya APBN. Investor yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk macam-macam kebutuhannya. Jumlahnya cukup besar, bukan dari APBN, ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, APBN hanya akan digunakan dalam kondisi tertentu. Misalnya, apabila terdapat kebutuhan untuk menjaga pembayaran operasional, termasuk gaji lembaga-lembaga yang harus tetap berjalan. Hal ini penting untuk memastikan stabilitas operasional PFII sejak awal berdirinya.

Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi bukan semuanya APBN, jelasnya lebih lanjut.

Kontribusi Danantara dan Antisipasi Kebutuhan APBN

Terkait dukungan Danantara, Purbaya menyebut lembaga tersebut akan memberikan kontribusi modal untuk PFII. Namun, ia tidak merinci besaran dana yang akan diberikan dan meminta informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Danantara. Purbaya memperkirakan kebutuhan dukungan APBN tidak akan besar lantaran dukungan pendanaan dari Danantara dinilai cukup untuk menopang tahap awal pengembangan PFII.

Ada, tapi Anda tanya Danantara saja. Angkanya jelas berapa, tapi bukan kewenangan saya untuk mengeluarkan angka itu, katanya.

Purbaya menambahkan bahwa APBN siap digunakan untuk penanganan pertama. Namun, ia mengantisipasi bahwa kebutuhan tersebut tidak akan besar-besar amat. Hal ini karena dana yang digelontorkan oleh Danantara menurutnya lebih dari cukup. Penggunaan APBN dalam konteks ini hanya untuk jaga-jaga saja.

Untuk penanganan pertama, iya (APBN siap). Tapi saya antisipasi tidak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya lebih dari cukup. Ini hanya untuk jaga-jaga, ujarnya.

Keberlanjutan Operasional dan Independensi Lembaga

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal menjelaskan bahwa ruang penggunaan APBN memang disiapkan dalam regulasi. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan operasional PFII, terutama bagi lembaga yang membutuhkan independensi seperti pengadilan dan hakim. Menurut Hekal, pendanaan awal pembangunan PFII pada dasarnya dirancang berasal dari Danantara dan investor.

Namun, pemerintah membuka kemungkinan dukungan APBN untuk kebutuhan operasional agar PFII tidak mengalami gangguan apabila terjadi kendala dalam proses pengembangannya. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa PFII dapat berfungsi optimal sejak awal.

Kita bikin ruang permodalan awal, sementara rencananya dari Danantara. Tetapi kita juga buka ruang pendanaan dari APBN, misalnya untuk hakim. Karena hakim harus independen, jangan sampai tidak digaji, ujar Hekal saat ditemui di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan bahwa APBN bukan digunakan untuk membiayai investasi pembangunan PFII, melainkan sebagai langkah mitigasi agar operasional pusat finansial tersebut tetap berjalan. Ini adalah perbedaan mendasar antara pendanaan investasi dan pendanaan operasional.

Ini bukan untuk melakukan investasi. Tujuannya menjaga operasional jangan sampai berhenti, katanya.

Hekal menambahkan bahwa setiap investor yang masuk ke PFII nantinya harus menyiapkan proposal pembangunan secara menyeluruh. Proposal tersebut harus mencakup kebutuhan fisik kawasan, organ kelembagaan, operasional, hingga modal kerja. Dengan demikian, PFII tidak hanya menjadi kawasan investasi, tetapi juga memiliki kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan sebagai pusat finansial internasional di Indonesia.

Ikut berdiskusi