Skip to content
Fresh Desk
Juli 22, 2026
Nasional

Bos Pajak Tegaskan Babinsa Tidak Terlibat Pemeriksaan Pajak. Ini Batasannya!

John Johnson - pusatkabar.com 3 mins baca

Jakarta — Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, kembali menegaskan posisi resmi institusinya terkait peran Babinsa dalam sistem perpajakan nasional

Bos Pajak Tegaskan Babinsa Tidak Terlibat Pemeriksaan Pajak. Ini Batasannya!

Bos Pajak Tegaskan Babinsa Tidak Terlibat Pemeriksaan Pajak

Pusatkabar.com – Jakarta — Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, kembali menegaskan posisi resmi institusinya terkait peran Babinsa dalam sistem perpajakan nasional. Pernyataan ini muncul menyusul adanya Surat Edaran terbaru, yaitu SE-8/PJ/2026, yang menjadi pedoman kerja internal bagi seluruh jajaran DJP. Dokumen tersebut tidak mengubah substansi pemeriksaan pajak, melainkan hanya mengatur tata cara koordinasi informasi di lapangan.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang mengira bahwa petugas pajak akan melibatkan Babinsa secara langsung dalam proses pemeriksaan wajib pajak. Bos Pajak Tegaskan Babinsa Tidak Terlibat dalam pemeriksaan tersebut, namun keterlibatan mereka bersifat informatif dan koordinatif semata.

Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikkan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja.

Koordinasi dengan Aparat Kewilayahan

Dalam kerangka penggalian informasi perpajakan, DJP memang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain Babinsa, institusi ini juga melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta perangkat desa. Namun, penting untuk dipahami bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak secara langsung.

Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam proses perpajakan bersifat pendukung. Mereka membantu menyediakan informasi dari tingkat desa, sementara pemeriksaan dan pemungutan pajak tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP yang berwenang.

Teknologi sebagai Pendekatan Utama

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pendekatan utama DJP dalam pengawasan kepatuhan pajak saat ini justru mengandalkan teknologi informasi. Sistem seperti CRM, mesin analisis data, reservasi dari geo tagging, dan Coretax menjadi senjata utama dalam memastikan kepatuhan wajib pajak.

Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM, mesin kita, kemudian kita pakai reservasu dari geo tagging, kita pakai Coretax.

Koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperoleh klarifikasi atau informasi tambahan yang tidak dapat diakses melalui sistem teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan digital menjadi prioritas DJP dalam meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.

Kerja sama tersebut, kata Bimo, semata-mata dilakukan dalam rangka penyediaan informasi, bukan untuk melibatkan aparat dalam pemeriksaan perpajakan. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukan kebijakan baru. Menurut Bos Pajak Tegaskan Babinsa Tidak Terlibat dalam pemeriksaan, aturan serupa telah berlaku sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan melalui SE yang diterbitkan pada 2026.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa peran Babinsa dalam sistem perpajakan bersifat informatif dan koordinatif. Keterlibatan mereka tidak mengubah proses pemeriksaan pajak yang tetap menjadi wewenang DJP, namun membantu memperkuat basis data dan informasi yang tersedia untuk keperluan pengawasan perpajakan secara lebih komprehensif.

Ikut berdiskusi