Key Strategy: Buka Ruang ASN Kemenkes di Dewan Pengawas RS, BPJS Watch Minta Aturan Direvisi
isi Permenkes 6/2026 untuk Buka Ruang ASN Kemenkes di Dewan Pengawas RS Key Strategy – Jakarta – BPJS Watch mengusulkan perubahan terhadap aturan dalam
BPJS Watch Minta Revisi Permenkes 6/2026 untuk Buka Ruang ASN Kemenkes di Dewan Pengawas RS
Key Strategy – Jakarta – BPJS Watch mengusulkan perubahan terhadap aturan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Regulasi ini dikhawatirkan mengurangi independensi pengawasan kesehatan karena memberikan ruang kepada pegawai negeri sipil (ASN) Kemenkes untuk menjadi anggota dewan pengawas rumah sakit (DPRs). Hal ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama saat DPRs mengawasi rumah sakit yang sama dengan lembaga yang diwakili oleh ASN tersebut.
Implementasi PP 28/2024 dan Konflik Peran
Permenkes 6/2026 mulai berlaku 12 Juni 2026, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bentuk penerapan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 52 ayat (2) dalam regulasi ini menjadi pusat perhatian karena memungkinkan Kemenkes mengusulkan anggota DPRs dari unsur ASN sendiri. Menurut BPJS Watch, skema ini memperumit batasan antara fungsi regulator dan pihak yang diawasi, sehingga bisa mengaburkan prinsip objektivitas dalam pengawasan.
“Pemakaian ASN Kemenkes dalam dewan pengawas rumah sakit bisa mengurangi kebebasan mereka dalam menjalankan tugas, terutama ketika ada masalah yang berhubungan dengan rumah sakit yang juga menjadi wadah mereka,”
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa keterlibatan Kemenkes dalam DPRs berisiko menyulitkan pengawasan ketika terjadi sengketa klaim atau dugaan kesalahan layanan. Ia mengungkapkan, kehadiran ASN di dewan tersebut bisa mengakibatkan bias dalam pengambilan keputusan, terutama jika ada kepentingan pribadi atau institusi yang terlibat.
Isu Etika dan Dampak pada Tata Kelola
BPJS Watch juga memperhatikan risiko etis jika ASN Kemenkes menerima penghasilan tambahan dari jabatan di dewan pengawas. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat paradigma birokrasi yang terkesan bermuara pada kepentingan pribadi, sehingga mengurangi fokus mereka pada tugas utama yang dijalankan menggunakan dana APBN.
“Kebijakan ini harus direvisi agar fokus ASN Kemenkes tetap pada kebijakan kesehatan, bukan pada peran sebagai pengawas rumah sakit,”
Timboel menjelaskan, adanya unsur Kemenkes dalam DPRs bisa mengubah dinamika tata kelola rumah sakit, terutama di sektor swasta dan daerah. Hal ini berdampak pada hubungan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, karena ASN yang menjadi anggota dewan berada dalam posisi yang bisa terkesan memihak.
Key Strategy – Selain itu, BPJS Watch menyoroti bahwa aturan ini mengakibatkan adanya pengaruh Kemenkes ke luar lingkup rumah sakit umum pusat. Dengan kata lain, fungsi pengawasan kesehatan bisa kehilangan kebebasan jika seluruh rumah sakit, baik swasta maupun daerah, diawasi oleh elemen Kemenkes yang sama.
Respons dari ARSSI Pusat
Dihubungi terpisah, Ketua Umum ARSSI Pusat, Ling Ichsan Hanafi, menyatakan bahwa komposisi dewan pengawas rumah sakit sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi. Menurutnya, kebijakan ini tidak membatasi investasi di sektor rumah sakit, karena pengaruh Kemenkes dalam dewan bisa dilihat sebagai bagian dari kelembagaan yang sudah berjalan lama.
“Dewan pengawas rumah sakit sudah memiliki sistem yang teruji. Kehadiran ASN Kemenkes bukanlah hambatan, tapi bagian dari komposisi yang memperkuat mekanisme pengawasan internal,”
Ichsan menambahkan, regulasi ini justru membantu menjaga standar kualitas layanan kesehatan, karena ASN Kemenkes bisa memberikan perspektif dari sisi kebijakan. “Dengan demikian, aturan ini tidak menghambat investor, justru memastikan rumah sakit tetap beroperasi secara terstruktur,” tegas Ichsan.
Key Strategy – Namun, BPJS Watch tetap bersikeras bahwa perubahan kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kekuasaan dan independensi. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan revisi yang lebih mumpuni, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam sistem kesehatan nasional.
Perbandingan dengan Sistem Lain
BPJS Watch juga mengusulkan agar komposisi dewan pengawas rumah sakit diatur lebih jelas. Mereka menyarankan penambahan anggota dari luar Kemenkes, seperti akademisi, praktisi medis, atau warga negara biasa, untuk memperkaya perspektif dan mengurangi ketergantungan pada satu instansi.
“Selain itu, penting untuk memperjelas peran ASN Kemenkes dalam DPRs. Mereka bisa tetap berkontribusi, tapi harus terlepas dari pengaruh kebijakan internal yang berpotensi mengganggu objektivitas,”
Keputusan ini, menurut BPJS Watch, akan memberikan keseimbangan yang lebih baik antara peran regulator dan pelaku layanan. Dengan demikian, dewan pengawas bisa berfungsi secara independen, tanpa terkesan memihak kepada lembaga yang mereka awasi.
Key Strategy – BPJS Watch menekankan bahwa revisi Permenkes 6/2026 bukan hanya tentang kebijakan internal, tetapi juga tentang reformasi tata kelola rumah sakit yang lebih akuntabel. Mereka yakin dengan adanya pengawas yang independen, kualitas pelayanan kesehatan nasional akan meningkat, dan transparansi dalam penggunaan dana BPJS bisa lebih terjaga.
