Skip to content
Fresh Desk
Juli 14, 2026
Keuangan

New Policy: BRI Perketat Pengelolaan Rekening, Cegah Penyalahgunaan Rekening Dormant

Joseph Gonzalez 3 mins baca

BRI Terapkan New Policy untuk Cegah Penyalahgunaan Rekening Dormant New Policy - Dalam upayanya meningkatkan keamanan dan transparansi layanan perbankan, PT

New Policy: BRI Perketat Pengelolaan Rekening, Cegah Penyalahgunaan Rekening Dormant

BRI Terapkan New Policy untuk Cegah Penyalahgunaan Rekening Dormant

New Policy – Dalam upayanya meningkatkan keamanan dan transparansi layanan perbankan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali melakukan perubahan kebijakan terkait pengelolaan rekening. New Policy yang diimplementasikan BRI ini mulai berlaku 10 Mei 2026, bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan rekening tabungan dan giro sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan yang bisa merugikan nasabah atau industri perbankan.

Kebijakan Terbaru BRI: Perbarui Klasifikasi Rekening

Perubahan status rekening ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum. Kebijakan New Policy ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap nasabah, memastikan sistem perbankan lebih sehat, dan mengurangi potensi penyalahgunaan dana. BRI menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan peran penting pengelolaan rekening dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Kebijakan baru ini membagi rekening menjadi tiga kategori: Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Dengan klasifikasi ini, BRI bisa lebih mudah mengawasi aktivitas transaksi dan mengidentifikasi rekening yang tidak digunakan selama periode tertentu. Selain itu, New Policy ini juga membantu pihak bank dalam melakukan pendekatan yang lebih tepat kepada nasabah berdasarkan tingkat keterlibatan mereka.

“New Policy yang diterapkan BRI adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kualitas layanan perbankan dan mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Kami berharap nasabah lebih proaktif dalam mengelola rekening mereka agar tidak terjadi kesalahan pemahaman atau penyalahgunaan dana,” kata Hakim Putratama, Direktur Operations BRI, dalam siaran pers.

Rekening Dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama satu tahun terakhir. Untuk menghindari risiko penyalahgunaan, BRI mewajibkan nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut melalui Kantor BRI atau aplikasi BRImo. Sementara itu, Rekening Tidak Aktif diberlakukan untuk rekening yang hanya memiliki transaksi minimal, seperti penyetoran atau penarikan dana dalam jumlah kecil.

Sebagai bagian dari New Policy, nasabah diminta untuk rutin melakukan transaksi guna menjaga rekening tetap aktif. Aktivitas seperti pengecekan saldo, pembayaran tagihan, atau transfer kecil bisa menjadi cara untuk menghindari kategori Dormant. Selain itu, BRI juga mengingatkan nasabah untuk memperbarui data pribadi secara berkala, termasuk alamat, email, dan dokumen identitas. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran layanan serta mengurangi risiko penyalahgunaan yang bisa terjadi akibat ketidaktahapan nasabah.

Dengan New Policy ini, BRI berharap mampu menciptakan ekosistem transaksi yang lebih aman dan mengurangi jumlah rekening yang tidak terpakai. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi nasabah untuk lebih memahami peran mereka dalam menjaga keamanan keuangan. Selain itu, BRI menyatakan bahwa perubahan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan perbankan.

Manfaat dan Tantangan New Policy

Pelaksanaan New Policy diharapkan memberikan dampak positif pada pemerintahan rekening, terutama dalam menekan penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rekening dormant seringkali menjadi sasaran untuk menyimpan dana secara ilegal atau menggunakannya untuk aktivitas transaksi yang tidak terduga. Dengan klasifikasi yang lebih jelas, BRI bisa mengambil tindakan lebih tepat dan cepat ketika ada indikasi penyalahgunaan.

Keberhasilan New Policy ini juga bergantung pada partisipasi aktif nasabah. Hakim Putratama menekankan bahwa transparansi dan kolaborasi antara bank dan nasabah adalah kunci dalam menciptakan sistem yang lebih aman. “Dengan mendorong nasabah untuk tetap aktif dalam penggunaan rekening, kami bisa mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan sekaligus memastikan layanan perbankan tetap efisien dan terjangkau,” tambahnya.

Sebagai bank dengan jaringan terluas di Indonesia, BRI yakin New Policy ini akan memberikan manfaat signifikan bagi seluruh nasabah. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat pengelolaan rekening, tetapi juga memudahkan nasabah dalam mengakses layanan perbankan secara digital. Dengan adanya BRImo dan jaringan kantor yang tersebar di berbagai daerah, BRI memastikan bahwa setiap nasabah dapat menjaga keamanan rekening mereka tanpa hambatan.

Ikut berdiskusi