Key Discussion: KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini
saingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini Key Discussion menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik
Key Discussion: KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini
Key Discussion menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan rencana untuk menyelesaikan RUU tersebut pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya mengubah regulasi yang dianggap ketinggalan zaman dalam menghadapi dinamika pasar modern.
RUU Persaingan Usaha: Langkah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa RUU ini dibuat untuk merevisi UU yang saat ini masih kurang mampu mengatasi perubahan kebijakan di sektor ekonomi digital. “Kebijakan persaingan usaha di Indonesia perlu diperbarui agar dapat menjangkau praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang muncul di era teknologi,” ujarnya dalam sebuah wawancara khusus. Revisi ini diharapkan bisa mencakup efek pasar, dominasi data, serta fenomena bisnis digital yang semakin menghimpit pelaku usaha kecil.
KPPU sedang melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengukuran pangsa pasar. Dalam RUU yang sedang dibahas, metode baru diperkenalkan untuk mengakomodir perubahan dalam sistem distribusi dan konsumsi yang berbasis digital. “Sistem tradisional tidak lagi cukup karena kini perusahaan teknologi dapat mengendalikan pasar melalui algoritma dan platform gatekeeper,” tambah Gopprera.
Kebutuhan RUU untuk Menghadapi Tantangan Pasar Digital
Pembahasan RUU ini sangat penting karena menangani isu yang tidak bisa diatur oleh UU lama, seperti dominasi data dan ekosistem digital. Gopprera menjelaskan bahwa RUU ini menjadi solusi untuk menjaga keadilan pasar dan mendorong inovasi usaha nasional. “Tanpa regulasi yang lebih modern, perusahaan besar bisa mengontrol pasar secara tidak sehat, menghambat pertumbuhan usaha kecil, dan merugikan konsumen,” kata Gopprera.
Dalam Key Discussion, KPPU juga menekankan bahwa RUU ini menyesuaikan dengan tuntutan ekonomi digital yang berkembang pesat. Kebijakan yang diusulkan mencakup pembatasan dominasi pasar oleh perusahaan teknologi, peraturan tentang promosi dan harga yang tidak sehat, serta pengakuan terhadap kewirausahaan digital. “Ini adalah saatnya untuk memastikan bahwa RUU Persaingan Usaha menjadi pedoman yang relevan di era digital,” ujarnya.
Partisipasi Stakeholder dalam Proses Penyusunan RUU
RUU ini telah melalui proses penyusunan yang memakan waktu sejak September 2025. Pihak KPPU bekerja sama dengan Komisi VI DPR RI dan berbagai stakeholder seperti Kadin, Apindo, serta Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) untuk mengumpulkan masukan dan kesepakatan. “Key Discussion dalam RUU Persaingan Usaha ini mencakup masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan akademisi dan ahli hukum pasar,” tambah Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Adisatrya menegaskan bahwa RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan kompleksitas ekonomi digital. “Pasar digital memiliki mekanisme yang berbeda dari pasar tradisional, dan RUU Persaingan Usaha ini dirancang untuk menyesuaikan dengan realitas tersebut,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa RUU ini perlu dirancang dengan fleksibel agar bisa mengatasi berbagai kejadian yang mungkin muncul di masa depan.
Potensi Dampak RUU Persaingan Usaha di Tahun Ini
Jika RUU ini rampung di tahun ini, KPPU berharap bahwa regulasi ini bisa diaplikasikan segera untuk mengendalikan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Key Discussion menyebutkan bahwa revisi ini tidak hanya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga memperkuat kemampuan regulator dalam menegakkan keadilan pasar. “RUU Persaingan Usaha yang baru ini akan menjadi dasar untuk kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan ekonomi digital,” ujarnya.
Di sisi lain, KPPU mengatakan bahwa RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Dengan RUU yang telah direvisi, perusahaan bisa lebih terlindungi dari praktik persaingan yang merugikan, dan pasar bisa lebih sehat untuk semua pihak,” lanjut Gopprera. Proses penyelesaian RUU ini juga diharapkan mendorong transparansi dalam kegiatan bisnis digital dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Key Discussion menegaskan bahwa RUU Persaingan Usaha ini akan menjadi titik balik dalam regulasi pasar Indonesia. Dengan selesainya pembahasan di tahun 2026, KPPU berharap dapat menciptakan sistem persaingan yang lebih seimbang dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa RUU Persaingan Usaha tidak hanya relevan, tetapi juga efektif dalam menghadapi tantangan masa depan,” tutup Gopprera.
