Skip to content
Fresh Desk
Juli 5, 2026
Nasional

Key Strategy: ICW Adukan Pimpinan BGN ke Ombudsman: Gara-gara Rangkap Jabatan di BUMN

John Johnson 3 mins baca

ICW Adukan Pimpinan BGN ke Ombudsman karena Rangkap Jabatan di BUMN Key Strategy – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga pimpinan Badan Gizi

Key Strategy: ICW Adukan Pimpinan BGN ke Ombudsman: Gara-gara Rangkap Jabatan di BUMN

ICW Adukan Pimpinan BGN ke Ombudsman karena Rangkap Jabatan di BUMN

Key Strategy – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia, sebagai upaya untuk mendorong reformasi tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) yang dianggap tidak optimal. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran maladministrasi akibat konflik kepentingan yang muncul dari jabatan rangkap yang dipegang oleh para pejabat BGN di sejumlah BUMN.

Dasar Kebijakan dan Kelemahan Pengelolaan MBG

Menurut Wana Alamsyah, peneliti ICW, aduan ini dilakukan setelah terungkapnya kasus korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengemuka pada tahun 2026. Ia menilai, ketidakefektifan penyelesaian masalah tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan di BUMN masih lemah. “Key Strategy dalam pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus didukung oleh manajemen yang transparan, bukan hanya oleh rencana kebijakan yang diumumkan,” kata Wana.

Dalam laporannya, ICW menyebutkan bahwa keberadaan jabatan rangkap pada BGN berpotensi mengurangi kredibilitas program MBG. Pihaknya menekankan bahwa para pemimpin BGN memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan kebijakan pangan, sehingga harus fokus pada tugas utama, bukan pada jabatan yang membebani di sektor BUMN.

“Jabatan rangkap ini memberi kesan bahwa ada bentuk korupsi atau kebocoran kebijakan yang terjadi di tengah pengelolaan MBG. Key Strategy dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat justru terancam oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” tambah Wana dalam pernyataan tertulis.

Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

ICW juga mengaitkan kasus ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XXIII/2025, yang menetapkan larangan bagi menteri dan wakil menteri menjabat sebagai komisaris atau direksi di BUMN. Nanik S. Deyang, Kepala BGN, misalnya, masih menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), sementara Agustina Arumsari dan Trenggono, Wakil Kepala BGN, juga duduk sebagai pengurus di perusahaan pangan lainnya.

Dengan adanya ketiga jabatan ini, ICW menilai bahwa ada celah untuk konflik kepentingan. Para pejabat BGN, yang seharusnya fokus pada pengelolaan program pangan, justru terlibat dalam pengambilan keputusan yang bisa memengaruhi distribusi dana MBG. “Key Strategy dalam pemerintahan harus menghindari keadaan di mana satu individu mengelola dua fungsi berbeda yang saling bertentangan,” jelas Wana.

Implementasi Aturan dan Konsekuensi Hukum

Menurut Wana, Pasal 54 ayat (5) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindaklanjuti praktik rangkap jabatan. Ia menyatakan bahwa kepemimpinan BGN memiliki kewajiban untuk memenuhi standar tata kelola yang disyaratkan oleh aturan tersebut. “Key Strategy dalam penguasaan kebijakan harus berjalan sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

ICW meminta Ombudsman RI mengevaluasi praktik ini secara mendalam dan menyarankan kepada Presiden agar para pemimpin BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN segera diberhentikan. Ia menilai, hal ini penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah korupsi di masa depan.

Dalam kesimpulannya, Wana menyebutkan bahwa aduan ini bukan hanya keinginan ICW, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memperbaiki sistem. “Key Strategy dalam reformasi tata kelola BUMN harus dimulai dengan kebijakan yang konsisten, bukan hanya dengan perubahan jadwal program,” pungkasnya.

Ikut berdiskusi