Skip to content
Fresh Desk
Juli 2, 2026
Nasional

Key Strategy: Pajak Marketplace: Ini Kriteria Bebas PPh Pasal 22, Cek Omzet Anda!

John Johnson 3 mins baca

Key Strategy: Kriteria Bebas PPh Pasal 22 untuk Marketplace, Cek Omzet Anda! Key Strategy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Key Strategy: Pajak Marketplace: Ini Kriteria Bebas PPh Pasal 22, Cek Omzet Anda!

Key Strategy: Kriteria Bebas PPh Pasal 22 untuk Marketplace, Cek Omzet Anda!

Key Strategy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan key strategy baru dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pengusaha marketplace. Keputusan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 dan menetapkan kriteria spesifik agar pedagang pribadi dapat terlepas dari kewajiban membayar pajak tersebut. Key strategy ini bertujuan menyeimbangkan kepatuhan perpajakan dengan perlindungan bagi usaha kecil, khususnya yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Pemahaman tentang Key Strategy Pajak Marketplace

Key strategy yang diumumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak oleh marketplace. Namun, mereka harus mengisi surat pernyataan secara mandiri untuk memastikan kelayakan kriteria tersebut.

“Key strategy ini memberikan perlindungan kepada pedagang pribadi, terutama yang bergerak dalam usaha kecil. Mereka bisa menghindari kewajiban membayar PPh Pasal 22 selama omzetnya tidak melebihi batas yang ditentukan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2026).

Kriteria Lengkap untuk Bebas PPh Pasal 22

Key strategy ini mencakup beberapa kriteria utama. Pertama, pedagang harus memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta. Kedua, mereka harus berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi dan bukan badan usaha. Ketiga, transaksi harus dilakukan melalui platform digital, tetapi tidak termasuk dalam jenis jasa tertentu yang dikenai pajak secara umum. Keempat, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan secara aktif ke marketplace sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025.

Key strategy ini juga memperjelas bahwa pemungutan pajak oleh marketplace hanya berlaku untuk transaksi yang melebihi batas kriteria. Untuk transaksi di bawah batas tersebut, wajib pajak tetap berhak untuk tidak dikenai PPh Pasal 22 selama memenuhi persyaratan yang diatur. Ini menjadi strategi pemerintah dalam mengurangi beban pajak bagi pengusaha mikro yang bergerak di sektor digital.

Transaksi yang Tidak Termasuk Pajak

Key strategy ini mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22. Misalnya, penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi teknologi, serta barang/jasa yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak. Transaksi pulsa dan kartu perdana juga masuk dalam kategori bebas pajak, selama dilakukan oleh pedagang yang memenuhi syarat.

Key strategy ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk jual beli barang dan jasa, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pengecualian ini memberikan kejelasan bagi wajib pajak agar tidak terkejut dengan kewajiban membayar pajak di luar kemampuan finansial mereka. Dengan demikian, key strategy ini menjadi panduan yang menguntungkan bagi pengusaha kecil.

Proses Pemungutan Pajak Berdasarkan Key Strategy

Di luar kriteria kebebasan, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Key strategy ini mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari disetor langsung oleh wajib pajak menjadi dipungut oleh platform digital. Pemungutan ini tidak meningkatkan beban pajak, tetapi mengoptimalkan sistem penyampaian.

“Key strategy ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Wajib pajak bisa mengisi surat pernyataan untuk memperoleh kebebasan ini, tetapi harus memastikan bahwa transaksi mereka memenuhi syarat,” tambah Bimo Wijayanto.

Key strategy ini juga menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan dilakukan secara langsung dan transparan. Untuk wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM, pajak ini dapat dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Sementara itu, bagi wajib pajak dengan skema umum, pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan key strategy ini, pengusaha kecil diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tanpa mengganggu aktivitas usaha mereka.

Ikut berdiskusi