Latest Program: Ditjen Pajak Incar Rp 24 Triliun dari Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace
Latest Program: DJP Targetkan Rp24 Triliun dari Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Latest Program - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Latest Program: DJP Targetkan Rp24 Triliun dari Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace
Latest Program – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Latest Program terbaru untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital. Kebijakan ini menargetkan pendapatan sekitar Rp24 triliun per tahun setelah empat platform marketplace—yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—diberikan kewenangan untuk mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung. Dengan adanya perubahan ini, diperkirakan pendapatan pajak dari pedagang online akan meningkat hingga dua kali lipat, membawa dampak besar pada perekonomian nasional.
Perkembangan Kepatuhan Pajak dalam Lima Tahun Terakhir
Peningkatan kontribusi pajak dari sektor perdagangan digital telah terjadi selama lima tahun terakhir. Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, kebijakan Latest Program menjadi langkah krusial untuk memastikan pertumbuhan ini terus berlanjut. Ia menekankan bahwa sektor dagang digital kini memiliki potensi yang lebih besar untuk memberi kontribusi keuangan, terutama dengan penerapan mekanisme pemungutan yang lebih efisien.
“Dengan Latest Program ini, DJP berharap dapat menutup celah kepatuhan pajak yang selama ini ada. Sistem ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sekaligus memudahkan proses administrasi,” jelas Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penerimaan pajak dari pedagang online saat ini berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan pengenaan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace, DJP memproyeksikan pendapatan akan meningkat menjadi Rp16 hingga Rp24 triliun per tahun. Peningkatan ini didukung oleh kebijakan yang menekankan kesetaraan dan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
Detail Kebijakan Pemungutan Pajak di Marketplace
Kebijakan Latest Program ini tidak hanya mengubah cara pemungutan pajak, tetapi juga memperluas cakupan wajib pajak. Sebelumnya, pedagang online menyetorkan pajak sendiri, namun kini mereka akan dikenai pemungutan langsung oleh marketplace yang ditunjuk. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, di luar Pajak Penjualan Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap mendapat perlindungan dalam Latest Program. Mereka diberi kesempatan untuk mengajukan surat pernyataan sesuai aturan, sehingga tidak terkena pajak jika memenuhi syarat. Hal ini bertujuan untuk menekan beban keuangan bagi pengusaha yang masih berkembang.
Masa transisi untuk penerapan Latest Program ini berlangsung selama satu bulan, dengan pemungutan pajak efektif dimulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur peran marketplace dalam sistem perpajakan nasional. PPh Pasal 22 juga bisa dihitung sebagai kredit pajak atau pelunasan final, tergantung skema yang dipilih oleh wajib pajak.
Manfaat dan Tantangan Latest Program
DJP mengungkapkan bahwa Latest Program ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan digital, yang sebelumnya cukup sulit dijaga karena fleksibilitas sistem pembayaran dan pengiriman. Dengan memanfaatkan marketplace sebagai penunggu pajak, pemerintah bisa memperoleh data lebih akurat mengenai transaksi online, sehingga memudahkan pemungutan pajak.
Perubahan ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak pelaku usaha untuk berpatisipasi dalam sistem perpajakan. Bimo Wijayanto menambahkan, “Penerapan Latest Program ini adalah langkah untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan berkelanjutan.” Namun, tantangan seperti keterbatasan teknologi dan kesadaran pemenuhan pajak di kalangan pedagang online tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Perbandingan dengan Sistem Sebelumnya
Sebelum Latest Program diterapkan, pedagang online harus mengajukan pengajuan sendiri ke DJP. Proses ini sering kali memakan waktu dan menyulitkan pelaku usaha yang masih baru. Kini, dengan kebijakan ini, pemungutan pajak dilakukan secara otomatis oleh marketplace, sehingga lebih efisien dan mengurangi risiko ketidakpatuhan.
Penyesuaian sistem ini juga memberikan dampak signifikan pada keuangan negara. Dengan pendapatan yang diperkirakan meningkat hingga Rp24 triliun per tahun, pemerintah bisa memperkuat dana pembangunan dan menutup defisit anggaran. Bimo menyatakan bahwa Latest Program merupakan bagian dari upaya menciptakan perpajakan yang lebih inklusif dan menyeluruh.
