Skip to content
Fresh Desk
Juli 2, 2026
Nasional

Latest Program: Pedagang Online Waspada! DJP: Lebih Banyak Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak

Joseph Gonzalez 3 mins baca

Pedagang Online Waspada! DJP: Lebih Banyak Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak Latest Program: Kebijakan Pajak Baru untuk Penjualan Online Latest Program

Latest Program: Pedagang Online Waspada! DJP: Lebih Banyak Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak

Pedagang Online Waspada! DJP: Lebih Banyak Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak

Latest Program: Kebijakan Pajak Baru untuk Penjualan Online

Latest Program yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menimbulkan perubahan signifikan dalam cara pengelolaan pajak bagi pedagang digital. Kebijakan ini memperluas kewenangan DJP dengan menyatakan lebih banyak platform marketplace sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22, setelah empat platform pertama (Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli) mulai beroperasi sejak 1 Agustus 2026.

Latar Belakang dan Penyesuaian Kebijakan

Kebijakan Latest Program ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan untuk menyalurkan wewenang pengumpulan pajak kepada marketplace. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan dinamika bisnis digital yang semakin berkembang. DJP menegaskan bahwa seleksi platform dilakukan secara bertahap, mengingat setiap platform harus memenuhi standar teknologi dan kemampuan manajemen administrasi yang konsisten.

“Kami memperkenalkan Latest Program ini untuk menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline,” terang Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (1/7/2026).

Proses transisi dimulai dari 1 Juli 2026, dengan penerapan aktual diadakan pada 1 Agustus 2026. Waktu satu bulan ini memberi kesempatan bagi platform untuk menyesuaikan sistem pajak secara mandiri. Kebijakan ini juga merujuk pada pengalaman negara-negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki yang telah menerapkan pendekatan serupa untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak.

Pelaksanaan dan Kriteria Seleksi

DJP telah menetapkan sekitar 271 platform digital asing sebagai pemungut pajak, sedangkan untuk marketplace lokal, seleksi dilakukan secara bertahap. Kriteria yang digunakan meliputi kemampuan teknis, kapasitas administrasi, serta komitmen untuk mematuhi regulasi pajak. Kebijakan Latest Program ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien.

Keempat platform yang terpilih, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, menjadi contoh awal implementasi Latest Program. Mereka ditunjuk sebagai uji coba kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK tersebut tidak menambah jenis pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pembayaran PPh dari pihak penjual ke marketplace yang ditunjuk.

Manfaat dan Tantangan Kebijakan

Kebijakan Latest Program diharapkan memberi manfaat besar bagi pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan mempercayakan tugas pemungutan pajak kepada marketplace, proses administrasi dianggap lebih efisien, terutama dalam mengurangi beban pengusaha kecil dan menengah. Namun, tantangan juga muncul, seperti kebutuhan adopsi sistem baru dan komunikasi yang efektif antara platform dan pengguna.

Untuk pedagang mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, Latest Program memberikan perlindungan. Mereka tidak dikenai pajak selama mengisi surat pernyataan sesuai ketentuan. Namun, bagi pedagang yang terkena, tarif pajak sebesar 0,5% dari total penjualan diterapkan. Kebijakan ini juga bisa menjadi kredit pajak atau bagian dari pembayaran akhir sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemerintah

Pemerintah optimis bahwa Latest Program akan menjadi solusi strategis dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital. DJP terus memantau progres penerapan kebijakan ini dan berencana mengembangkan lebih banyak platform untuk ikut serta dalam pemungutan pajak. Dengan demikian, peran marketplace sebagai pengumpul pajak akan semakin luas, mencerminkan adaptasi terhadap era digital.

Sebagai bagian dari Latest Program, pemerintah juga berharap mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan online. Kebijakan ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi pengusaha, menjadikan bisnis digital lebih terstruktur dan memperkuat pemerintahan pajak secara keseluruhan.

Ikut berdiskusi