Skip to content
Fresh Desk
Juli 2, 2026
Keuangan

Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU Berlanjut – Begini Kata Pengamat

Sandra Brown 2 mins baca

Proses Banding Platform Pinjaman Daring terhadap Putusan KPPU Masih Berlangsung Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU - JAKARTA – Sejumlah platform pinjaman

Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU Berlanjut – Begini Kata Pengamat

Proses Banding Platform Pinjaman Daring terhadap Putusan KPPU Masih Berlangsung

Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU – JAKARTA – Sejumlah platform pinjaman daring (Pindar) tengah mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 platform tersebut melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam rangkaian persidangan, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi serta ahli dalam beberapa agenda mendatang.

KPPU Tetapkan Denda Rp755 Miliar atas Pelanggaran Suku Bunga

Putusan KPPU yang menetapkan denda sekitar Rp755 miliar bagi 97 platform pinjaman online masih menimbulkan perdebatan. Para pelaku usaha berargumen bahwa aturan batas suku bunga merupakan arahan regulator sektor jasa keuangan, bukan kesepakatan antar pelaku usaha yang membentuk kartel.

“OJK dan KPPU adalah lembaga independen dengan fungsi berbeda, di mana OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial, sehingga dasar kewenangannya tidak sama,” kata Adrian E. Rompis dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Dalam decision brief yang dipublikasikan, KPPU menolak argumen bahwa penetapan bunga merupakan arahan dari OJK. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tidak ada regulasi eksplisit yang memberikan kewenangan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas maksimum suku bunga yang mengikat seluruh pelaku industri.

Adrian menambahkan bahwa OJK memberikan persyaratan melalui asosiasi untuk mengatur suku bunga sebagai salah satu syarat memperoleh izin usaha. Ini menurutnya tidak terlepas dari pendekatan regulasi bottom-up yang diterapkan Indonesia pasca reformasi, di mana asosiasi dianggap sebagai wakil kepentingan industri dan masyarakat dalam kerangka pengawasan regulator.

Adapundi Achmad Indrawan, salah satu pihak yang mengajukan banding, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah analisis internal dan pertimbangan fakta persidangan serta regulasi yang berlaku. Menurutnya, operasional platform tersebut telah sesuai dengan aturan, sehingga banding diajukan untuk memperjelas aspek hukum yang lebih menyeluruh.

Ikut berdiskusi