KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Terima Fee Proyek Sebesar Rp10,8 Miliar
KPK - Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menerima imbalan proyek bernilai
KPK Menyelidiki Dugaan Penerimaan Rp10,8 Miliar oleh Bupati Lombok Barat
Pusatkabar.com – KPK – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menerima imbalan proyek bernilai Rp10,8 miliar. Jumlah tersebut dikaitkan dengan pengaturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Menurut penyelidikan, dana tersebut berasal dari keuntungan proyek yang dikumpulkan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang kepercayaan LAZ.
Peran Sudirman dalam Skema Pengaturan Proyek
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan ini bermula dari pengaturan proyek yang melibatkan Sudirman (SUD), salah satu orang kepercayaan bupati. Sudirman diduga memanfaatkan CV DKK dengan modus meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk menyembunyikan keterkaitannya dengan kepala daerah saat pelaksanaan proyek pemerintah.
“Dari proyek-proyek tersebut, Saudara SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar yang kemudian mengalir kepada Saudara LAZ sebesar Rp10,8 miliar,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2026).
KPK menduga skema ini diterapkan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Total nilai proyek yang diduga dikendalikan mencapai Rp49 miliar, dengan rincian Rp17,9 miliar untuk proyek di Dinas PUPR dan Rp31,1 miliar untuk proyek di OPD lainnya.
Dugaan Penerimaan Gratifikasi Tambahan
Selain dugaan penerimaan fee proyek, KPK juga mengungkap bahwa LAZ menerima berbagai bentuk gratifikasi dari Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT MSI. Total nilai gratifikasi tersebut melebihi Rp1,6 miliar.
Berbagai barang dan fasilitas yang diterima antara lain satu unit mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, biaya perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai, iPhone 17 Pro, hingga seekor sapi kurban.
Tiga Tersangka dan Proses Penyidikan Berlanjut
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani. LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan sebagai pihak pemberi berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Langkah-langkah yang diambil termasuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik menilai telah ditemukan indikasi awal TPPU, namun pemenuhan unsur pidananya masih akan didalami dalam proses penyidikan lebih lanjut.
